Setelah 75 Tahun, Nasib Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis Mulai Jelas

Pasca lebih dari 75 tahun terkatung-katung, polemik tanah tutupan Jepang di Kalurahan Parangtritis mulai menemukan titik terang. Pemerintah saat ini sedang dalam proses penyelesaian sengketa tanah ini bersama dengan ahli waris yang ada saat ini. 

Sebagai langkah strategis mewujudkan cita-cita tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi dan cipta kondisi masyarakat penataan aset tanah obyek reforma agrarian (TORA) tanah tutupan Jepang di Kalurahan Parangtritis. Acara dilaksanakan pada Selasa (28/06) di Laguna View Pantai Depok, Kretek.

Bupati Bantul, Abdul Halim, dalam sambutannya menjelaskan program reforma agararia ini dilaksanakan dengan dua tujuan utama yakni untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.  Harapannya melalui program ini, pemerintah dapat membantu mengembalikan hak tanah rampasan masa Jepang kepada yang berhak dalam hal ini  adalah ahli waris. 

“Pada saat ini kita menyelenggarakan sosialisasi agar ahli waris dapat didata dan mengetahui rencana pemerintah agar reforma agrarian ini dapat berjalan kondusif dan sesuai tujuan pergerakan reforma agraria yang telah ditutupan oleh jajaran pengurus,” pungkas Halim. 
 

Berbagi:

Pos Terbaru :