Jaga Keamanan Informasi, Pemkab Bantul Gelar Workshop Implementasi TTE pada Aplikasi Surban

Guna menumbuhkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya pengelolaan pengamanan berita/informasi, dalam menunjang stabilitas keamanan  dan kelancaran pembangunan dalam suatu sistem pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar workshop upaya pengamanan informasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Aplikasi Surat Bantul (Surban) Pemerintah Kabupaten Bantul yang dilaksanakan di Ros In Hotel, Sewon Bantul, Senin (11/7).

Menurut Plt. Kepala Diskominfo Bantul Mujahid Amrudin, S.I.P., dalam laporannya menyampaikan beberapa latar belakang diselenggarakannya workshop ini yakni sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten; bahwa salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota adalah urusan Persandian untuk Keamanan Informasi. 

” Hal tersebut dikuatkan dengan Peraturan Bupati Bantul No. 132 Tahun 2020 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa setiap transaksi elektronik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan diharapkan terjamin secara penuh dari aspek legalitas, keaslian serta keutuhan data dan informasinya, “ terang Mujahid. 

Sementara Wakil Bupati Bantul,Joko Purnomo dalam sambutan pembukaannya menyampaikan  bahwa saat ini kita berada pada era digital yang secara fundamental telah mengubah cara hidup kita, cara kita bekerja dan cara kita berinteraksi sosial dalam lingkup domistik maupun internasional.  Digitalisasi segala sendi kehidupan manusia ini menuntut semua pihak mampu merespon secara komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, akademi dan tentu saja masyarakat.

“ Pemerintah merespon digitalisasi ini dengan mencanangkan program sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik (SPBE), melalui PERPRES NO 95 TAHUN 2018 tentang SPBE. Dari SPBE ini pemerintah ingin mewujudkan tata keleola pemerintah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa  pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bantul mendapatkan indeks penilaian SPBE terbaik se -Indonesia yakni 3,62 dengan predikat sangat baik oleh KEMENPAN-RB.  Salah satu aspek penilaian SPBE adalah layanan pemerintahan berbasin elektronik. Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan aplikasi Surat Bantul (SURBAN). Oleh karena itu, aplikasi SURBAN menjadi wajib digunakan dalam layanan persuratan oleh seluruh perangkat daerah di Pemerintahan Kabupaten Bantul.

“Saat ini SURBAN telah terintegrasi dengan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE) yang merupakan salah satu UTP Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI. Sebagai wujud nyata usaha kita dalam mengamankan setiap transaksi elektroni yang ada pada aplikasi SURBAN. Dalam upaya antisipasi dari ancaman terhadap keamanan informasi dan berkaca dari banyaknya kasus peretasan atas situs resmi pemerintah,” jelasnya.

Secara bertahap Pemerintah Kabupaten Bantul telah membangun ruang data center guna mendukung percepatan digitalisasi pada sektor pemerintahan. Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan aplikasi SURBAN serta tanda tangan elektronik dalam persuratan resmi di Pemerintah Kabupaten Bantul, maka per tanggal 20 Juli 2022 tidak ada lagi persuratan yang dilakukan secara manual. Semua persuratan dikerjakan dengan aplikasi SURBAN, paperless dan ter - TTE.

Berbagi:

Pos Terbaru :