Upaya mendorong iklim yang mendukung untuk investasi dan kegiatan usaha, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Acara ini digelar di Hotel Ros In, Sewon, pada Senin pagi (17/10).
Diikuti oleh 32 pelaku usaha muda yang tergabung dalam DPC HIPMI Bantul, bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Bantul dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY. Disampaikan Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah, sebelumnya pihaknya telah menggelar acara serupa dengan melibatkan sektor pada bidang yang lain, seperti pertanian dan wisata.
Peserta diberikan pembekalan mengenai proses perizinan berusaha yang saat ini menggunakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Berbeda dengan sistem pada generasi sebelumnya yakni OSS 1.0 dan 1.1, OSS RBA menggunakan tolak ukur pada tingkat resiko kegiatan usaha. Dengan adanya perubahan ini, DPMPTSP Bantul berupaya untuk mengedukasi pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan bahwa iklim investasi di daerah harus terus didorong, salah satunya melalui kemudahan dalam, sistem perizinan usaha. “Investasi itu diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, tidak ada pertumbuhan tanpa investasi,” tegas Halim. Diketahui sebelumnya, dari data yang ada, Bantul memiliki lebih dari 86 ribu UMKM, namun sampai saat ini hanya 2 ribu pelaku UMKM yang memiliki NIB.