Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) menggelar Anugerah Cagar Budaya 2022, Rabu (14/12/2022).
Kendati demikian, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menerangkan bahwa penetapan 20 bangunan menjadi cagar budaya di Kabupaten Bantul bukan sebuah ajang kompetisi maupun perlombaan, melainkan lebih kepada pemaknaan bahwa acara ini adalah bentuk semangat peningkatan aktivitas menyebarluaskan pelestarian cagar budaya.
“Anugerah ini bukan kompetisi. Bukan pula garis akhir perjalanan dan perjuangan pelestarian cagar budaya. Ini adalah awal, sekaligus bentuk semangat penyebarluasan aktivitas pelestarian cagar budaya di Bantul,” jelas Halim.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M., menyampaikan, sudah sepatutnya Kabupaten Bantul berbangga karena memiliki cagar budaya lengkap, baik dari era pra sejarah hingga saat ini. Sebab, tidak semua wilayah memiliki cagar budaya lengkap seprti Kabupaten Bantul. Apalagi, penetapan suatu objek untuk mendapat predikat cagar budaya bukan hal yang mudah. Dibutuhkan sejumlah kajian dan kriteria ketat untuk penetapan cagar budaya.
“Tidak semua wilayah memiliki cagar budaya lengkap seperti di Bantul. Hari ini, ketika anugerah cagar budaya diberikan kepada pemilik atau pengelola cagar budaya terpilih di Kabupaten Bantul, hal tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kegigihan pengelola dalam pelestarian cagar budaya hingga saat ini,” ujar Nugroho.
Dukungan dan apresiasi pemerintah terhadap pelestarian cagar budaya tak hanya melalui pemberian anugerah semata. Nugroho menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bantul juga berupaya untuk memberikan sejumlah insentif seperti pengurangan pajak bumi dan bangunan kepada pengelola cagar budaya ataupun mengajak pihak-pihak lain dalam melakukan CSR demi keberlangsungan pelestarian cagar budaya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bantul juga akan terus menambah kajian hingga penetapan cagar budaya di Bantul agar terus berkembang setiap tahun. Berdasarkan catatan yang dimiliki Dinas Kebudayaan, Kabupaten Bantul saat ini memiliki 272 warisan budaya yang hingga kini terus dikaji apakah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.
Saat ini di Kabupaten Bantul ada 272 objek yang diduga cagar budaya. Sedangkan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya baru 159, sehingga masih ada 113 lagi yang akan dikaji. (Els)