ASN sebagai Komponen Pemberantasan Narkoba

Selain korupsi dan teroris, kejahatan terbesar di Indonesia adalah kejahatan narkoba. Narkoba dapat menimbulkan bencana sosial yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan keluarga, lingkungan, bahkan merugikan negara, sehingga Presiden RI harus mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 Tahun 2020 berisi tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) yang secara berkelanjutan dan terukur. Hasilnya dipantau melalui aplikasi yang sudah disediakan setiap tahunnya hingga tahun 2024.

“Jadi, harus ada operator yang menginput laporan kegiatan yang berkaitan tentang P4GN di OPD masing-masing ke aplikasi setiap 6 bulan sekali. Laporan ini akan kami kirimkan ke pusat untuk dinilai,” ujar Arfin Munajah, S.E., M.M., Kepala BNNK Kabupaten Bantul pada acara Sosialisasi Pembinaan, Pencegahan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi ASN, Rabu (18/01/2023) bertempat di Warung Omah Sawah.

Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi P4GN ditingkat Kapanewon, Arfin meyampaikan bahwa kegiatan tersebut bentuknya bisa dalam kegiatan PKK, pembinaan karang taruna, atau pembinaan tokoh agama dan masyarakat.

Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Stephanus Heru Wismantara, S.IP., M.M., menuturkan bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2019, didalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta terdapat komponen utama dan komponen cadangan. Didalam komponen cadangan tersebut salah satunya adalah ASN.

“Oleh karenanya, ASN diharapkan turut berperan dalam penanggulangan narkoba. Bangsa ini akan hancur jika dipengaruhi oleh narkoba, terutama generasi muda,” ujar Heru.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Badan Kesbangpol, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa di kabupaten Bantul secara terus menerus dan berkesinambungan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkotika yang melibatkan OPD dan elemen masyarakat.

“Ini sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten melalui Kesbangpol persama BNNK kita melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba di Kabupaten Bantul,” tutur Wakil Bupati.

“Untuk itu, tugas kita sebagai ASN yang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah harus berkomitmen untuk memberantas narkoba di kerja masing-masing. Selain itu juga ikut mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat sekitar,” pungkas Wakil Bupati. (Ans)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :