Pemkab Bantul Beri Insentif Bagi Pelaku Usaha, Salah Satunya Pemberian Bantuan Modal

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan FGD Peneguhan Komitmen Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Candi Tirto Raharjo, Kasihan pada Rabu (17/5/2023).
Peserta FGD kali ini adalah tim verifikasi pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Tim ini bertugas memverifikasi permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang diajukan oleh pelaku usaha.

Dalam laporannya, Dra. Anihayah, M.Eng., selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan saat ini Dinas DPMPTSP telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan pemberian insentif dan penanaman modal, serta telah membentuk tim verifikasi pemberian intensif dan kemudahan penanaman modal yang telah dikuatkan melalui Surat Keputusan (SK). 

“Menurut data yang ada, ada beberapa bentuk penanaman modal di Bantul dan yang paling dominan adalah sektor industri kreatif, sektor pendidikan, sektor kebudayaan dan pariwisata, sektor energi, sektor infrastruktur, sektor kesehatan dan sektor perdagangan dan pergudangan,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo dalam kesempatan ini mengapresiasi kerja tim pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang terbukti mampu mencapai target investasi di tahun 2022. 

“Pada prinsipnya, kita kerja itu yang kita lihat dampaknya kepada masyarakat. Sehingga pada tahun 2022 capaian investasi melampaui target menjadi ada bukti kerja tim ini karena membawa manfaat yang berdampak pada masyarakat,” ucapnya.

Bentuk pemberian insentif yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha adalah pengurangan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah, pemberian bantuan modal atau peralatan kerja pada usaha mikro, usaha kecil, atau Koperasi di daerah, bantuan fasilitasi pelatihan vokasi usaha mikro, usaha kecil, dan atau koperasi di daerah, serta bunga pinjaman rendah untuk usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi daerah. Pemberian insentif ini tentu saja diberikan pada pelaku usaha kriteria tertentu yang akan diverifikasi oleh tim. (Syf)

Berbagi:

Pos Terbaru :