Cegah Penyalahgunaan Tanah Kalurahan, Bupati Himbau Panewu untuk Gelar Bimtek

Keterbatasan sumber daya alam, dalam hal ini lahan atau tanah yang semakin terbatas sedangkan pengguna lahan yang semakin bertambah menyebabkan pengguna lahan semakin berkompetisi. Penggunaan tanah tidak hanya dibutuhkan pada saat ini sehingga perlu diperhatikan keberlanjutannya untuk masa mendatang. Penggunaan tanah yang saat ini menjadi salah satu sebagai penopang ekonomi masyarakat jika tidak dikendalikan maka suatu saat bisa terjadi tak bisa lagi memberi kemakmuran kepada penggunanya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Ir. Suprianto, M.Si., dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Tanah Kasultanan dan Kelurahan Tahun 2023 di KJ Hotel Yogyakarta, Selasa (23/05/2023). Suprianto, mengatakan, FGD ini merupakan satu bentuk pengabdian diri dan turut berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan bersama stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Bantul.

“Dengan semangat kebersamaan untuk tertib administrasi pertanahan semoga dapat mempercepat dan meningkatkan pembangunan kalurahan di Kabupaten Bantul agar kualitas pelayanan perekonomian dan kesejahteraan serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pembangunan yang partisipatif,” ucapnya.

Berbagai aturan tentang pertahanan dan perubahannya, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi kalurahan untuk lebih terus berperan aktif dalam memanfaatkan tanah kasultanan dan kelurahan untuk memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih maju dan sejahtera, tanpa kehilangan jati masing-masing wilayah kalurahan. 

“Oleh karenanya pemerintah daerah dituntut untuk secara sinergis memfasilitasi semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah kelurahan agar dalam program-program pembangunan dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama,” tutur Suprianto.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Dispertaru, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang turut hadir dalam FGD tersebut menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul diberikan mandat dari peraturan perundang-undangan sebagai salah satu pihak yang mengampu keistimewaan, termasuk memproses pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kalurahan. Oleh karena itu, Halim mengajak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing terutama didalam memproses perizinan tanah-tanah kelurahan.

“Saya menghimbau kepada para Panewu untuk segera mengadakan Bimtek Peraturan-peraturan Gubernur mengenai pemanfaatan tanah kasultanan dan kalurahan untuk membentuk integritas di dalam pengelolaan pemanfaatannya,” kata Bupati Bantul.

Halim menambahkan, bahwa ada beberapa pelanggaran yang umum terjadi pada pemanfaatan tanah kesultanan dan kelurahan; pertama pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin; kedua perizinan tetapi sudah habis masa berlakunya; ketiga berizin tetapi pemanfaatannya tidak sesuai dengan izin; keempat berizin tetapi dialihkan kepada pihak lain atau disewakan kembali. (Ans)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :