Pemkab Bantul Bentuk Satgas untuk Percepat Penanganan Masa Darurat Sampah

Usai masa darurat sampah ditetapkan pada 24 Juli - 24 September 2023, Pemerintah Kabupaten Bantul membentuk Satuan Tugas (Satgas) Darurat Pengelolaan Sampah untuk mempercepat serta mengoptimalkan penanganan pengelolaan sampah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor 341 Tahun 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, seluruh pimpinan OPD, Panewu, Lurah, serta stakeholder yang di Kabupaten Bantul melaksanakan rapat koordinasi Satgas Darurat Pengelolaan Sampah di Aula Pemda II Manding pada Jumat (11/8/2023).

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang memimpin rapat koordinasi tersebut menekankan bahwa selama masa darurat sampah, seluruh pihak harus bersinergi dan berkontribusi semaksimal mungkin. Masa darurat sampah ini juga menjadi momen untuk refleksi bahwa sudah saatnya mengubah budaya pengelolaan sampah.

“Sudah saatnya kita semua mengubah budaya pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah seperti sanitary landfill seperti yang selama ini diterapkan di TPA Piyungan hitungannya adalah cara lama. Tidak bisa kita terus-terusan bergantung pada hal tersebut. Budaya yang harus kita terapkan sekarang adalah pilah sampah. Teorinya mudah. Tapi kalau disepelekan, praktiknya susah,” jelas Halim.

Dalam surat keputusan tentang Satgas Darurat Pengelolaan Sampah, diterangkan bahwa selain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul, tujuan lainnya adalah menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis pengelolaan sampah. Selain itu, pembentukan Satgas ini diharapkan dapat melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Bantul. (Els)

 

Berbagi:

Pos Terbaru :