Sebagaimana arahan yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, peringatan hari kemerdekaan merupakan milik segenap lapisan masyarakat, termasuk waraga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Maka tak heran apabila perayaan HUT ke-78 RI dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2023 bagi narapidana dan anak binaan.
Pemberian remisi ini juga berlaku bagi warga binaan di Lapas Pajangan, Bantul pada Kamis (17/8/2023). Dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Didik Warsito, tahun ini ada 43 warga binaan di Bantul yang mendapat remisi.
Meneruskan pesan dari Menteri Hukum dan HAM, Didik menyampaikan, pengurangan masa menjalani pidana (remisi) merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan pemerintah secara sukarela. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujarnya.
Didik menambahkan, kepada warga binaan yang hari ini mendapatkan remissi, sudah sepatutnya menjadikan hal ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Sejatinya, program pembinaan yang dijalani warga binaan merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat. Ke depan, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan dimiplementasikan betul oleh warga binaan sebagai bekal mental, spiritual, dan sosial saat warga binaan kembali ke masyarakat di kemudian hari. (Els)