15 Bangunan di Bantul Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) tahun 2023 ini kembali menetapkan 15 bangunan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bantul. Penetapan cagar budaya ini tentunya melalui pengkajian yang ketat oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul bersama rekan-rekan Tim Ahli Cagar Budaya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M., saat menyampaikan laporan penyelenggaraan Anugerah Cagar Budaya, Selasa (28/11/2023) di Balai Budaya Karangkitri, Sewon. Nugroho juga menyampaikan, selain penetapan 15 cagar budaya, pihaknya juga memberikan anugerah kepada 20 cagar budaya lainnya sebagai wujud apresiasi.

“Anugerah ini adalah salah satu tugas dari pemerintah daerah sebagai diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang salah satunya adalah pemberian penghargaan kepada pengelola cagar budaya,” terang Nugroho.

Selain pemberian penghargaan, pada kesempatan ini pula dilakukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap cagar budaya yang telah ditetapkan.

“Kita berharap dengan adanya penghargaan ini akan menambah semangat dari seluruh pengelola cagar budaya di Kabupaten Bantul untuk terus menjaga dan melestarikan cagar budaya,” tutur Nugroho.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menuturkan cagar budaya adalah bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah yang sangat akurat. Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut dulunya dipilih oleh nenek moyang dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pada waktu tersebut. 

“Sehingga, penetapan cagar budaya ini juga dapat digunakan sebagai media perbaikan, pemeliharaan, dan sebagai bagian dari sejarah yang bisa diinformasikan kepada masyarakat,” ujar Joko.

Selain itu, Joko melanjutkan cagar budaya dapat digunakan sebagai pengingat nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa pada saat itu. Sehingga kedepannya ia berharap agar cagar budaya yang sudah ditetapkan ini Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah. 

“Selain itu saya berharap ada sebuah wadah untuk berkomunikasi bagi pengelola cagar budaya sehingga jika ada permasalahan terkait pengelolaan cagar budaya ini dapat diselesaikan bersama,” tandas Joko. (Ans)

 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :