Sembilan partai politik (parpol) yang berhasil menembus kursi di DPRD Kabupaten Bantul dalam Pemilu 2024 menerima bantuan keuangan tahap 1 di Gedung Induk Parasamya, Jumat (21/6/2024). Bantuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Ada sembilan parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni mereka yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul dalam pemilu 2024. Parpol-parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, berpesan kepada parpol penerima bantuan keuangan untuk menggunakan bantuan secara proporsional. Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa parpol punya tanggung jawab untuk membangkitkan semangat partisipasi aktif masyarakat dalam berpolitik.
“Parpol ini ada sebagai perantara masyarakat dengan pemerintah. Parpol juga dibentuk sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah. Namun selain itu, penting bagi parpol untuk turut membangkitkan semangat masyarakat agar berpartisipasi aktif di politik,” pesan Halim.
Sebagai pamungkas sebelum dilakukannya berita acara serah terima bantuan keuangan, Halim juga ingin para partai politik untuk mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menghadapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. (Els)