Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mendorong penguatan pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kalurahan. Pengoptimalan peran UPZ ditingkat Kalurahan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi sosial untuk berzakat, yang mana hal ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di samping masalah ibadah, urusan zakat juga merupakan kepentingan yang memerlukan peran aktif pemerintah selaku pemangku kebijakan.
Peran aktif UPZ Kalurahan merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi pengumpulan zakat di Kabupaten Bantul. Zakat bukan hanya sebagai kewajiban umat Muslim, namun juga sebagai jejaring pengaman sosial bagi masyarakat tidak mampu dan membutuhkan bantuan. Sehingga zakat menjadi salah satu instrument kesejahteraan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam acara Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat, di Gedung Induk Lantai 3 Mandhala Saba Bantul pada Rabu (3/7/2024).
“Saya berharap dari pembentukan unit pengumpulan zakat ini dapat meningkatkan jumlah pengumpulan zakat, karena zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim,” tutur Bupati.
Ia menambahkan bahwa kekuatan dan roh pengumpulan zakat terletak pada kesungguhan untuk melindungi dan menyelamatkan kaum fakir miskin. Untuk itu sudut pandang pengelolaan zakat dimanfaatkan dalam pengembangan program pendayagunaan zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Islam serta harus selalu memperhatikan secara obyektif kebutuhan hidup mustahik (penerima zakat) yang perlu dibantu.
Bupati berpesan bahwa dalam pengelolaan zakat ini harus dilakukan secara rutin dan transparan terkait informasi penerima dan pendistribusiannya. “Dana zakat yang dihimpun oleh pengelola haruslah didistribusikan sebagai sumber jaminan kehidupan yang layak bagi fakir miskin yang masih besar jumlahnya,” imbuh Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul, H. Abdul Madjid, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh seluruh panewu dan seluruh lurah dari Kabupaten Bantul sejumlah 92 orang. Tujuan dari kegiatan ini yaitu agar terwujudnya partisipasi aghniya’ dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Bantul.
“Tujuan kegiatan ini menyosialisasikan amanat undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Juga amanat peraturan bupati nomor 64 tahun 2018 dan perubahan peraturan bupati no 56 tahun 2023 dan juga bertujuan terbentuknya prinsip diseluruh kalurahan se Bantul yang targetnya adalah terwujudnya partisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di Bantul,” kata Kepala BAZNAS Bantul. (Fza)