Setelah sekian lama menanti, 125 sertifikat tanah akhirnya diterima oleh warga di Kalurahan Sriharjo dan Wukirsari pada Jumat (12/7/2024). Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul ini merupakan tanah lintas sektor dengan rincian 56 sertifikat untuk warga Sriharjo, dan 69 sertifikat bagi warga Wukirsari. Penyerahan sertifikat ini diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, di area Panggung Sono Seneng, Srikeminut.
Dalam sambutan yang diberikan, Bupati turut berbahagia karena penerbitan sertifikat oleh BPN merupakan kepastian hukum atas tanah yang berdampak pada sektor ekonomi hingga sosial.
“Ini merupakan kabar menggembirakan ya. Akhirnya sertifikat tanah hari ini bisa dibagikan untuk warga Sriharjo dan Wukirsari. Nanti juga harapan kami seluruh bidang tanah di Kabupaten Bantul akan diterbitkan sertifikat. Penerbitan sertifikat tanah ini harus selalu diperluas dan dipercepat. Karena penerbitan sertifikat ini jadi kepastian hukum yang turut menggerakkan roda perekonomian. Selain itu, dari segi sosial, juga menekan perselisihan di tengah masyarakat,” tutur Halim.
Tak lupa, Halim juga berterima kasih kepada BPN Kabupaten Bantul atas kerja keras mereka dalam upaya menerbitkan sertifikat tanah. Sebab, urusan tanah bukan perkara sepele. Apalagi, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat berbagai jenis tanah seperti tanah kasultanan atau Sultan Ground, tanah milik pemerintah daerah, dan tanah milik warga.
Salah satu warga Wukirsari, Supardi (82), yang menerima sertifikat tanah, merasa lega dan senang. Ia juga berharap, tanah yang biasa ia garap untuk pertanian ini bisa bermanfaat hingga anak cucu kelak.
“Saya menunggu proses bisa dapat sertifikat ini sampai satu tahun. Dan semoga bisa bermanfaat ya buat anak-anak dan cucu-cucu saya,” ujar Supardi.
Selain penyerahan 125 sertifikat tanah lintas sektor untuk warga, dalam kesempatan yang sama, BPN Bantul juga menyerahkan 500 sertifikat tanah Sultan Ground dan dua sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bantul. Untuk dua sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Bantul, sertifikat yang diserahkan telah berbentuk sertifikat elektronik.
“Untuk dua sertifikat tanah aset Pemkab Bantul ini sudah elektronik. Karena memang mulai Juni kemarin, BPN Bantul sudah melayani penerbitan sertifikat elektronik. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi terjadinya sengketa dan menghindari pemalsuan sertifikat oleh mafia tanah,” jelas Kepala BPN Bantul, Teguh Triastono. (Els)