Geopark Gumuk Pasir Parangtritis yang menjadi bagian dari Geopark Yogyakarta mendapat perhatian serius untuk naik status menjadi Geopark Nasional. Gumuk Pasir Parangtritis, yang dikenal karena keberadaan formasi barchan yang langka, dianggap sebagai aset berharga yang membutuhkan perlindungan dan restorasi mendesak. Hal ini disampaikan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat kunjungan verifikasi lapangan oleh tim penilai Geopark Nasional Kementerian ESDM RI pada Senin (22/7/2024).
"Gumuk pasir tipe barchan yang ada di Kabupaten Bantul ini adalah aset kekayaan alam yang unik, langka, dan merupakan warisan bumi (geoheritage) yang bernilai internasional," tutur Bupati.
Kondisi Gumuk Pasir Parangtritis menunjukkan adanya penurunan luasan dan ketinggian gumuk pasir. Luas keseluruhan Gumuk Pasir di kawasan Pantai Parangtritis Bantul saat ini adalah 412,8 hektare, yang terdiri zona inti seluas 141,10 hektare, kemudian zona penyangga di bagian barat seluas 176,43 hektare, dan zona penyangga di bagian timur seluas 95,27 hektare. Disamping itu, terdapat sejumlah masalah seperti aktivitas wisata motor, pertanian, perikanan, pemukiman liar, dan penambangan pasir yang mengancam kelestarian kawasan ini.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul telah merancang rencana aksi restorasi yang mencakup pengamanan, pemeliharaan, dan pengembangan berkelanjutan berdasarkan empat pilar utama yakni: konservasi, edukasi, perekonomian masyarakat berkelanjutan, dan sarana pelaksanaan.
Rencana aksi ini, yang akan ditetapkan menjadi peraturan bupati, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak terkait untuk menetapkan prioritas kegiatan yang lebih efektif. Pelaksanaan rencana aksi restorasi akan dipantau oleh Tim Percepatan Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Bupati No. 169 Tahun 2024.
Dalam tahap awal tahun 2024, tiga kegiatan utama akan dilaksanakan, termasuk pemasangan papan informasi CSR dari Bank Bantul dan pemasangan pathok deliniasi, serta penebangan vegetasi yang menghalangi lorong angin sebagai upaya untuk mengembalikan bentuk kawasan zona inti.
"Diharapkan dengan restorasi ini, Gumuk Pasir Parangtritis dapat kembali menjadi kawasan yang terstruktur dalam pengelolaan Geopark, serta menjadi penyokong ekonomi strategis yang berkelanjutan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bantul," imbuh Bupati. (Fza)