Dalam rangka memperingati 12 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemerintah Kapanewon Kasihan menyelenggarakan Gelar Budaya dan UMKM, Rabu (04/09/2024). Panewu Kasihan, Subarta, S.Sos., M.Si., menuturkan acara yang berlangsung di halaman Kapanewon Kasihan ini tidak hanya memamerkan kekayaan budaya lokal tetapi juga memberikan panggung bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat untuk mempromosikan produk unggulan di Kapanewon Kasihan.
Panewu juga menuturkan, tujuan pelaksanaan Gelar Budaya dan UMKM Kapanewon Kasihan adalah untuk melindungi dan melestarikan keragaman potensi budaya dan potensi UMKM di Kapanewon Kasihan dalam wadah yang kreatif dan inovatif dengan tidak mengubah nilai nilai esensialnya. Selain itu juga sebagai sarana pembinaan untuk mengembangkan seni budaya dan UMKM yang ada di Kapanewon Kasihan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peringatan 12 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY ini bermakna penting warga Ngayogyakarta Hadiningrat. Bagaimana eksistensi DIY bisa terus dilestarikan dengan keunggulan, keunikan, dan kekhasan budaya adi luhungnya.
“Undang-Undang Keistimewaan DIY itu ditujukan agar masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta bisa hidup bahagia dan sejahtera dengan kebudayaannya sendiri. Kebudayaan kita di masa lalu telah mengantarkan warga Yogyakarta itu dalam kehidupan yang indah dan guyub rukun sehingga sistem budaya seperti ini itu bisa meminimalisir adanya kejahatan dan konflik,” ujar Bupati.
Bupati berpesan untuk terus berkarya dan berbakti untuk negeri agar Budaya Keistimewaan DIY ini berdampak pada kehidupan yang lebih baik, lebih aman, dan mensejahterakan. (Ans)