Hari Agraria dan Tata Ruang, ATR/BPN Gencar Membasmi Mafia Tanah

Bertindak sebagai inspektur upacara dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada Selasa (24/9/2024) di halaman kantor pertanahan ATR/BPN Bantul, Plt. Kepala ATR Bantul, Tri Harnanto, banyak meneruskan pesan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang, Agus Harimurti Yudhoyono. Salah satunya soal menekan kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah.

“Kami yang bertugas di ATR/BPN terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan badan peradilan untuk mencegah timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah,” ujar Harnanto.

Harnanto meneruskan, di sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan yang dilakukan mafia tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil diungkap dan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 5,71 triliun. Hal ini merupakan bukti keseriusan kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Sebagaimana komitmen ATR/BPN selama ini, peringatan Hantaru yang juga menjadi peringatan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria dimaknai untuk senantiasa menegakkan keadilan sosial dan pemeretaan. Salah satu asas keadilan yang digarisbawahi bahwa tanah harus dikuasai dan dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.

Pada peringatan Hantaru tahun ini, ATR/BPN juga meyakini kepastian hukum akan tanah memiliki dampak besar di berbagai sisi, baik dari segi ekonomi hingga sosial. Semangat untuk terus menciptakan legalitas ini tercermin dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

“PTSL itu memiliki dampak signifikan dalam penerbitan sertipikat tanah. Tahun 2017, ada 46 juta bidang tanah yang diterbitkan. Lalu per September 2024 ini, ada 117.900.000 bidang tanah yang terbit. Dalam kurun waktu tujuh tahu, naik 250%,” imbuh Harnanto.

Sementara itu, sebagai rangkaian peringatan Hantaru di Kabupaten Bantul, dilaksanakan pula penandatanganan kerjasama antara ATR Bantul dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) serta Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Selain itu, 14 sertipikat yang terdiri dari satu sertipikat hak guna bangunan, tiga sertipikat hak pakai, dan sepuluh sertipikat hak milik, diserahkan usai upacara berlangsung. (Els)

Berbagi:

Pos Terbaru :