Maraknya kasus peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta menggerakkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk melakukan aksi. Terlebih, setelah ada kasus kriminal yang bermula dari konsumsi miras pada akhir bulan lalu. Kejadian ini memantik kegeraman dan seolah menjadi katalisator agar pemerintah dan masyarakat tak boleh berdiam diri.
Setelah sejumlah aksi mandiri oleh masyarakat dan gerak cepat pemerintah, kini giliran ormas-ormas besar yang muncul untuk menyerukan ketegasan soal pemberantasan miras. Demikian pula yang terjadi di Kabupaten Bantul. Pada Jumat (8/11/2024), tiga ormas yakni Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah, mendeklarasikan diri serta menandatangani surat pernyataan bersama sebagai upaya memberantas miras di Masjid Agung Manunggal Bantul.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantul, Riyanta; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, Habib A Syakur; dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bantul, Akbar Qomaru.
“Ini sebetulnya bukan pertemuan yang pertama. Dan akhirnya hari ini kami melakukan pernyataan bersama sebagai salah satu upaya maksimal untuk mencegah peredaran miras,” tutur pengurus PCNU Bantul, Marhadi Fuad.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Arba Qomaru menambahkan sejatinya banyak yang memahami bahwa minuman keras memiliki sifat merusak. “Minuman keras itu semua orang tahu bahwa sifatnya merusak. Baik itu peminum, penjual, pengedar, sampai yang mempromosikannya. Jangan-jangan sebenarnya mereka yang mengonsumsi miras itu korban kepedulian,” ujarnya.
Krisis kepedulian, seperti yang disampaikan Qomaru, bisa dibangun dari kelompok terkecil yaitu keluarga. Lalu bagi pemimpin yang memiliki kewenangan di wilayah masing-masing, hendaknya turut mendorong gerakan pemberantasan miras. “Nampaknya memang agak sulit memberantas. Maka upayanya harus kencang,” imbuh Qomaru.
Sementara itu, Ketua MUI Bantul, Habib A Syakur, membacakan surat pernyataan yang telah ditandatangani bersama. Isi surat tersebut antara lain menolak peredaran miras dan oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul; menolak berdirinya tempat penjualan miras dan oplosan; mendukung setiap langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dan aparat kepolisian dalam menegakkan peraturan terkait pengendalian, pengawasan, dan pelarangan miras; hingga mengajak masyarakat seluruh masyarakat Bantul untuk mengawasi dan melaporkan apabila terdapat tempat penjualan miras maupun oplosan.
Usai deklarasi dan penandatanganan surat pernyataan bersama, surat ini lantas diserahkan masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Polres Bantul. (Els)