Pentingnya Taat Regulasi, DPMPTSP Gelar FGD Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan upaya untuk memastikan bahwa kegiatan usaha, perkembangan usaha, dan realisasi penanaman modal berjalan sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam melaksanakan pengawasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diamanahkan sebagai koordinator pengawasan. 

Oleh karena itu, Dinas PMPTSP Kabupaten Bantul menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul. Bertempat di Ros In Hotel, Senin (16/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi, menilai, mengukur mengoreksi dan melakukan perbaikan pada kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bantul, Annihayah, menuturkan FGD ini dalam rangka menentukan arah kebijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perundang-undangan. 

Dalam paparannya, ia menjelaskan tujuan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko antara lain; memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha; mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; serta rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha.

“Prinsip dasar pengawasan perizinan berusaha ini ada tiga, yakni trust but verify, konsep baru, dan terkoordinasi terintegrasi dan efisiensi,” jelasnya. 

Sementara itu, mewakili Bupati Bantul, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fenty Yusdayati, dalam sambutannya menyebut adanya peraturan baru dari pemerintah pusat hal ini dalam rangka penyederhanaan regulasi yang efisien, transparan dan berkeadilan yang tentunya bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dan memperkuat iklim investasi. 

“Dengan adanya aturan-aturan baru dari pusat berkaitan dengan aturan OSS, ketenagakerjaan, tentunya regulasi kita juga berbenah, hal ini tentu dimaksud untuk memberikan kemudahan. Kemudahan perizinan yang tepat, transparan dan sebagainya,” terang Fenty. 

Meski demikian, ia menyatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama. “Tapi belum semua didukung dengan instrumen yang lain. Juga kesiapan masyarakat yang ternyata belum transparan. Seperti kendala di lapangan contohnya izin mandiri tidak sesuai. Nah, maka dari itu kita melakukan evaluasi, kita menyederhanakan. Prinsip perizinan berusaha berbasis risiko itu punya konsep trust but verify. Mereka mengisi mandiri ya harapannya jujur. Trust but verify ini maksudnya tetap ada pengawasan check and recheck. Verifikasi itu perlu dilaksanakan, ini tantangan kita sebagai ASN,” imbuhnya. 

FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP DIY, Rajendra Arif Purba Buana yang memaparkan materi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS RBA serta peran OPD teknis dalam pengawasan. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :