Bantul Resmi Kukuhkan 933 Kelompok Jaga Warga yang ada di Bumi Projotamansari

Sejumlah 933 Kelompok Jaga Warga yang telah terbentuk di Bumi Projotamansari telah resmi dikukuhkan semuanya. Menyusul 804 kelompok yang telah selesai dikukuhkan pada bulan Oktober 2024 lalu, hari ini Selasa (17/12/2024) bertempat di Pendopo Komplek Pemda II Manding, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto, mewakili Bupati Bantul resmi mengukuhkan 129 kelompok Jaga Warga. Kelompok yang dikukuhkan hari ini berasal dari Kapanewon Bantul, Kapanewon Jetis, Kapanewon Pleret, Kapanewon Sewon, Kapanewon Pundong, Kapanewon Sanden dan Kapanewon Pandak. 

Joko Wintolo, dalam laporan penyelenggara menyebut pembentukan dan pengukuhan kelompok Jaga Warga di Bantul telah dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2021. “Tahun 2024 ini semua padukuhan di DIY sudah terbentuk kelompok Jaga Warga. Di Bantul, dari 933 Padukuhan tahun ini sudah terbentuk semuanya. Di tahun 2024 sudah terbentuk 129 Kelompok Jaga Warga, sudah hadir 84 kelompok Jaga Warga yang siap dikukuhkan,” bebernya. 

Melestarikan budaya  unggah-ungguh, tata krama, andhap asor, tepo seliro, dan gotong royong yang merupakan budaya warisan leluhur menjadi salah satu penekanan yang disampaikan dalam sambutan Bupati Bantul yang dibacakan oleh Kasatpol PP, Raden Jati Bayubroto. Hal ini menjadi penting untuk menguatkan persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat yang majemuk. 

“Saya harapkan kelompok Jaga Warga akan menjadi salah satu elemen masyarakat mitra dari dukuh yang turut aktif menjaga ketentraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya. 

Ia juga terus mengingatkan amanat Peraturan Gubernur DIY nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga yang diharapkan dapat menumbuhkan kembali nilai luhur dan optimalisasi pranata sosial di masyarakat.

“Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta turut berperan dalam mengukuhkan kembali nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keistimewaan DIY dengan penguatan kesatuan dan persatuan, guna melindungi dan menjaga ketahanan, keamanan, ketertiban umum, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat di DIY,” pungkasnya. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :