Merujuk dari amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Forum Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Evaluasi Capaian EPPD Kabupaten Bantul Tahun 2024, Kamis (27/02/2025).
Dalam sambutannya, Plt. Asisten Administrasi Umum, Yulius Suharta, menyampaikan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun dengan tujuan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
“LPPD digunakan sebagai catatan atas capaian kinerja Pemerintahan Daerah sekaligus sebagai cermin evaluasi atas efektivitas kinerja pemerintahan dalam merealisasikan rencana dan target kinerja yang telah ditetapkan,” ujar Yulius.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa salah satu misi yang dilaksanakan adalah penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik prima dengan salah satu indikatornya adalah nilai EPPD.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho, dalam materinya menerangkan terkait arahan kebijakan perencanaan tahun 2026, Pertumbuhan ekonomi Bantul pada tahun 2023 lebih baik dibandingkan Nasional. Struktur ekonomi Bantul didominasi oleh sektor industri pengolahan (14,11%), pertanian (13,80%), dan akomodasi makan minum (12,30%).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, kedepannya agar tercapai hasil pembangunan daerah yang maksimal maka kita sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu menyingkirkan ego yang ada.
“Masih banyak OPD yang egonya tinggi, tempat kita itu masih pada belum sinkron antar OPD. Padahal untuk mengatasi permasalahan kita itu tidak bisa bergerak sendiri contohnya sampah DLH tidak bisa bertindak tanpa bantuan OPD lain,” kata Jumakir.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, terkait EPPD sebagai satu kesatuan perangkat daerah mulai saat ini harus lebih fokus agar apa yang sudah direncanakan sebelumnya dapat berjalan sesuai harapan. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pencapaian indikator kinerja utama pemerintah daerah seperti masih terdapat perangkat daerah yang belum memenuhi standar data pendukung yang telah ditetapkan dalam pedoman penyusunan dan data yang dilaporkan kurang lengkap, sehingga kedepan harus diminimalisir agar apa yang ditargetkan dapat tercapai.
Di akhir paparannya, Agus menyampaikan bahwa penghargaan kepada pemerintah daerah dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pasal 35 PP 13 Tahun 2019. (cdx)