Kejari Bantul Musnahkan Ribuan Barang Bukti: Dari Napza, Senpi hingga Uang Palsu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul memusnahkan ribuan barang bukti (barbuk) dari berbagai perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Lapangan Trirenggo, pada Senin (25/8/2025).

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Bupati Bantul serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Berbagai barang bukti seperti senjata tajam, narkotika dan psikotropika, senjata api, alat komunikasi, hingga uang palsu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat, dibakar, dipotong gerinda dan ditimbun.  

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, membeberkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah seluruhnya, bukan hanya sampel, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti yang hari ini akan dilakukan pemusnahan diantaranya adalah senjata tajam ada 9 buah, kemudian psikotropika ada 546 butir, sabu 3,78 gram, ganja ada 1096,76 gram. Kemudian ada senjata api 1, alat komunikasi 17 unit dan lainnya ada 273. Kemudian ada bong (alat hisap sabu) 5 buah, peralatan perjudian ada 4 set. Kemudian uang palsu, disitu ada uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 10.000. Kemudian minuman keras ini ada 9.356 botol, rokok ilegal ada 113.440 bungkus, dan airsoft gun itu ada 2 unit,” bebernya. 

Ia menambahkan, pemusnahan ini memiliki lima tujuan utama yakni untuk mencegah penyalahgunaan baik oleh masyarakat maupun internal kejaksaan, menegakkan keadilan dan kepastian hukum dengan melaksanakan putusan pengadilan secara nyata, melaksanakan putusan pengadilan itu sendiri, mengamankan masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal serta sebagai edukasi publik, dan menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

“Harapan kami publik bisa melihat bagaimana perkara-perkara ini kemudian diputus di pengadilan dan dilaksanakan pemusnahannya,” imbuhnya. 

Kristanti juga menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, seperti pelanggaran undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, undang-undang darurat, perjudian, psikotropika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), uang palsu, perlindungan anak, dan pelanggaran perda miras, dan tindak pidana khusus seperti pelanggaran terhadap cukai. 

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Bupati mendukung penuh upaya yang dilakukan Kejari Bantul untuk menjaga integritas penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi ancaman kriminalitas.

“Kita ingin tidak hanya barang buktinya yang musnah di Bumi Projotamansari, tetapi kita ingin bahwa tindak pidana umum dan khusus di Kabupaten Bantul harus dihilangkan. Kita sangat mendukung upaya ini terus-menerus dilakukan Kejari Bantul. Kita ingin Bantul bebas miras, bebas tawuran, bebas pil koplo, pil sapi dan sejenisnya, bebas sajam dan rokok ilegal. Semuanya untuk mewujudkan Bantul Bumi Satriya,” tuturnya. (Fza)

Berbagi:

Pos Terbaru :