Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kebudayaan kembali menegaskan komitmennya dalam pemajuan dan pelestarian adat serta tradisi lokal dengan menyerahkan SK Penetapan Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun 2025, Selasa (27/08/2025), di Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, Yanatun Yunadiana menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Keistimewaan DIY. Pada tahun 2025, proses verifikasi dilakukan oleh tim independen yang melibatkan akademisi, praktisi, budayawan, dan seniman. Hasilnya, sepuluh kalurahan dinyatakan layak sebagai Rintisan Kalurahan Budaya, yaitu Kalurahan Sumbermulyo, Donotirto, Tirtohargo, Triharjo, Terong, Imogiri, Karangtalun, Bangunharjo, Potorono, dan Sumberagung.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta yang secara langsung menyerahkan SK menyatakan bahwa penetapan ini bukanlah akhir, melainkan awal perjalanan panjang menuju Desa Budaya yang paripurna. Kedepannya, seluruh kalurahan akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Kebudayaan melalui berbagai program strategis untuk memajukan serta melestarikan nilai-nilai budaya.
“Kalurahan adalah pusat kehidupan masyarakat, sehingga menjadi sasaran strategis dalam pembinaan dan pengembangan kebudayaan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan SK Perubahan Keanggotaan Dewan Kebudayaan Bantul (DKB) Periode 2024–2027. Aris berharap anggota baru DKB dapat membawa semangat segar, gagasan inovatif, dan komitmen kuat untuk membangun kebudayaan Bantul yang lebih maju.
“DKB diharapkan menjadi wadah strategis dalam menjembatani persoalan budaya di masyarakat sekaligus mitra pemerintah dalam merumuskan strategi pembangunan kebudayaan,” tambahnya. (Ans)