Sebanyak 30% penduduk Indonesia adalah anak-anak, termasuk di Kabupaten Bantul sendiri, kurang lebih 30% dari penduduknya juga merupakan anak-anak, yang wajib dilindungi hak-haknya. Sebagai salah satu cara mewujudkan perlindungan terhadap anak, dilaksanakan Penilaian Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) Masjid Agung Bantul, di Gedung Induk Mandhala Saba Purwa, Kompleks Parasamya Bantul, pada Selasa hingga Kamis (2-4/12/2025).
RBRA Masjid Agung Bantul merupakan ruang bermain yang berada di Kompleks Masjid Agung Bantul. Memiliki beberapa wahana permainan, RBRA ini juga berada di tempat yang cukup strategis dan aman bagi anak-anak. Diresmikan pada awal Tahun 2024 lalu, RBRA Masjid Agung kian disempurnakan agar semakin nyaman dan menarik.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan Bantul sebagai kabupaten layak anak. Upaya berkelanjutan terus dilakukan. Perlindungan anak terus diupayakan agar anak-anak Bantul menjadi generasi cerdas, hebat, dan berdaya saing.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul terus mengupayakan sarana prasarana yang memadai bagi tumbuh kembang anak, salah satunya dengan membuat Ruang Bermain Ramah Anak yang terstandardisasi.
“Kita perlu memberikan perhatian bagi tumbuh kembang anak, salah satunya dengan mewujudkan sarana prasarana yang memadahi bagi tumbuh kembang anak, diantaranya ruang bermain ramah anak yang terstandardisasi. RBRA merupakan bagian penting dari indikator kabupaten layak anak, sehingga akan terus kita sempurnakan, tidak hanya di Masjid Agung, namun juga di tempat-tempat lain dan rumah ibadah lain,” lanjut Halim.
Sementara itu, Perwakilan Tim Auditor Lapangan Ruang Bermain Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Debi Ratnaning Utami mengatakan bahwa perlindungan anak tidak hanya mencakup perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, tetapi juga salah satunya adalah pemenuhan hak anak. Dimana salah satu hak yang harus ditegakkan adalah terkait hak bermain mereka.
“Menurut Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 terkait Pelayanan Pemenuhan Hak Anak, sudah tercantum secara jelas bahwa ruang bermain ramah anak (RBRA) harus ada di setiap kabupaten/kota untuk menyediakan sebuah wadah bagi anak untuk bermain secara aman, nyaman, inklusif, dan juga tentu saja terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” lanjut Debi.
Dirinya juga menambahkan bahwa standardisasi RBRA ini sudah dilakukan sejak Tahun 2018. Sudah ada 101 RBA (Ruang Bermain Anak) yang sudah terstandardisasi menjadi RBRA dengan berbagai peringkat, mulai dari pratama hingga paripurna. Pada Tahun 2025 ini sudah ada 54 RBA yang tertarik untuk distandardisasi, salah satunya RBRA Taman Masjid Agung.
Pada akhir penilaian didapatkan kesimpulan bahwa Ruang Bermain Anak Taman Masjid Agung yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1 Bantul mendapatkan nilai 593 dan diusulkan mendapat Surat Keputusan untuk diberi Anugerah dengan Peringkat RBRA tanpa perbaikan. (Pg)




