Konversi Minah ke LPG, Bantul Dapat Kuota 170.000 Unit

Program konversi minyak tanah ke gas LPG oleh PT Pertamina yang telah menunjuk PT Pos sebagai konsultan Pelaksana Kegiatan meliputi pendataan dan pendistribusian paket bantuan berupa satu tabung gas 3 Kg, satu kompor gas ( 1 tungku ) ,satu slang regulator, satu buku petunjuk pemakaian dan satu informasi daftar pangkalan untuk pengisian ulang gas LPG dengan kuota untuk wilayah Kabupaten Bantul sebanyak 170.000 unit.

Pendataan tahap I dilaksanakan mulai tanggal 22 Januari 2008 dari desa untuk ditindaklanjuti survey lapangan dari rumah ke rumah oleh petugas pendataan yang ditunjuk oleh petugas PT POS, dengan pelaksanaan program konversi akan dibagi dalam 3 tahap. Masing-masing tahap pertama makan didistribusikan sebanyak 60.000 KK di wilayah Kecamatan Sewon, Bantul, Kasihan, Pajangan dan Sedayu. Tahap kedua sebanyak 50.000 KK meliputi wilayah Kecamatan Piyungan, Pleret, Banguntapan. Jetis dan Dlingo. Tahap III sebanyak 60.000 KK meliputi wilayah Kecamatan Kretek, Pandak, Pundong, Imogiri, Sanden, Srandakan dan Bambanglipuro.

Hal itu disampaikan staf diperindagkop Kabupaten Bantul, Arkansyah saat mendampingi Sekda Bantul Drs. Gendut sudarto Kd, BSc, MMA pada acara jumpa pers mengeni validasi data KK miskin dan upaya pengentasannya pada tahun 2008 di ruang rapat Asisten Sekda komplek Gedung Parasamya didampingi Kakan Humas dan Informasi Bantul Sunarto, SH MM dan Kabag Administrasi Pembangunan Drs. Didik Warsito hari Selasa ( 22/1 ).

Dengan kuota sejumlah 170.000 tersebut maka seluruh KK miskin di Kabupaten Bantul yang berjumlah 67.589 akan mendapat konversi, namun demikian dengan alasan tertentu yang bersangkutan bisa saja tidak bersedia menerima konversi tersebut. Adapun sasaran lain yang akan memperoleh koversi minyak tanah ke gas LPG tidak saja KK miskin namun juga yang masuk kategori keluarga pra sejahtera maupun sejahtera satu dan sejahtera dua. Nantinya para pengusaha UKM seperti pengusaha ratengan juga akan mendapatkan bantuan konversi minyak tanah ke gas LPG tambah Sekda.

Berkaitan dengan pelaksanaan pendataan maka kedudukan para pamong desa hanya sebagai pendamping saja bagi petugas, sehingga kemungkinan para pamong menjadi sasaran ketidak puasan dari masyarakat sebagaimana halnya pada saat pendataan korban gempa tidak akan terulang kembali. (bn)

Berbagi:

Pos Terbaru :