Pemerintah Kabupaten Bantul terus mendorong perluasan akses pendidikan anak usia dini melalui implementasi wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah. Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi dan Advokasi Implementasi Wajib Belajar Satu Tahun Pendidikan Prasekolah yang dikemas dalam bentuk kegiatan Sambang Prasekolah.
Sosialisasi dan advokasi dilaksanakan secara masif di 17 kapanewon di Kabupaten Bantul dengan melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah. Hari pertama kegiatan Sambang Prasekolah digelar di TK Negeri Kasihan, Rabu (7/10/2026).
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul, Edy Sutrisno, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah untuk mengawal implementasi wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun pendidikan prasekolah.
“Kami dari Dinas Dikpora mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat untuk melakukan advokasi sekaligus sosialisasi implementasi dari wajib belajar 13 tahun, satu tahun prasekolah yang secara masif kami laksanakan di 17 kapanewon,” ujar Edy.
Menurut Edy, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya berbicara mengenai kewajiban anak mengikuti pendidikan prasekolah, tetapi juga bagaimana memastikan layanan PAUD dapat diakses sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak.
“Harapan kami bahwa kegiatan ini bagaimana kita bisa melakukan perluasan tentang akses terhadap layanan prasekolah sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak,” katanya.
Karena itu, sosialisasi dan advokasi melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran dalam mendukung pendidikan anak usia dini. Mulai dari panewu, lurah, Bunda PAUD kalurahan, dukuh, organisasi mitra, PP-PAUD, hingga unsur dunia usaha dan dunia industri turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Bunda PAUD Kabupaten Bantul, Emi Masruroh, sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan kondisi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Emi menyebutkan, saat ini Bantul memiliki 551 TK/sederajat, 502 Kelompok Bermain (KB)/sederajat, 63 Taman Penitipan Anak (TPA), dan 225 Satuan PAUD Sejenis (SPS). Dengan jumlah tersebut, Bantul memiliki lebih dari 1.000 satuan PAUD dan menjadi kabupaten dengan jumlah satuan PAUD terbanyak kedua di DIY setelah Sleman.
“Bantul saat ini memiliki TK/sederajat 551, KB/sederajat 502, TPA 63 dan SPS 225. Artinya 1.000 lebih satuan PAUD yang ada di Bantul. Bantul urutan kedua setelah Sleman yang memiliki satuan PAUD terbanyak,” paparnya.
Dari sisi akses, Emi menjelaskan bahwa pada 2024 sebanyak 75 desa/kalurahan di Kabupaten Bantul telah memiliki layanan PAUD. Sementara itu, saat ini terdapat 18 TK negeri di Kabupaten Bantul.
Ia juga memaparkan perkembangan kondisi guru, akreditasi, dan satuan PAUD sepanjang 2024–2025. Menurutnya, perubahan dan semakin ketatnya aturan akreditasi turut memengaruhi jumlah satuan PAUD yang memperoleh status akreditasi.
“Karena aturan semakin ketat dan rigid, jadi akreditasi PAUD malah turun. Secara umum PAUD di Bantul mengalami peningkatan kualitas. Meski ada PAUD yang tidak beroperasi lagi, namun ada keberhasilan dari sisi yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emi menjelaskan bahwa kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah merupakan bagian dari upaya menerjemahkan Asta Cita melalui berbagai program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap anak usia 5–6 tahun mendapatkan akses dan berpartisipasi dalam satuan PAUD yang berkualitas. Implementasinya, kata Emi, tidak dapat dilepaskan dari dukungan keluarga, masyarakat, dan anak itu sendiri.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan penting mengapa pendidikan prasekolah menjadi perhatian dalam kebijakan wajib belajar. Di antaranya memusatkan perhatian pada usia kritis anak dalam masa transisi menuju sekolah dasar, mengoptimalkan fleksibilitas serta peran orang tua, berlandaskan kebijakan yang telah disepakati secara nasional, dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Emi juga menegaskan pentingnya pendidikan anak usia dini dalam mempersiapkan anak memasuki jenjang pendidikan dasar. Ia menyampaikan bahwa anak yang mengikuti PAUD memiliki kemampuan literasi dan numerasi dasar serta kesiapan psikologis yang lebih baik dibandingkan anak yang tidak mengikuti PAUD.
“Anak yang mengikuti PAUD memiliki kompetensi literasi numerasi dasar serta kesiapan psikologis yang lebih baik daripada anak yang tidak mengikuti PAUD,” ungkapnya.
Emi memaparkan, berdasarkan hasil riset dan kajian Kemendikdasmen terkait pentingnya pendidikan anak usia dini, sebanyak 78 persen anak PAUD disebut memiliki kesiapan kognitif dan sosial yang lebih tinggi dibandingkan 45 persen anak yang tidak mengikuti PAUD.
Melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul mendorong semakin kuatnya sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan anak usia 5–6 tahun memperoleh kesempatan mendapatkan layanan pendidikan prasekolah yang berkualitas. (Fza)




