Selain dari retribusi RSUD Panembahan Senopati dan pendapatan Dinas-dinas atau instansi di kabupaten Bantul, yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam pemberdayaan sumber daya manusia. Di antaranya pendapatan dari reklame, pariwisata, kerajianan, industri, pertanian dan sumber-sumber yang lain. Dengan adanya banyak sumber pandapatan asli daerah di kabupaten Bantul, maka pengelolaannya ditata lebih baik, agar bisa meningkatkan PAD di Bantul. Menanggapi UU No. 28 tahun 2009 tentang PDRD, maka pada bulan Juli 2010 Pemkab Bantul sudah menyusun Perda yang mengatur tentang tata laksana PDRD. Sesuai Perda yang baru, SOP pengelola juga ditangani oleh 2 (dua) bagian, yaitu Dipenda dan Aset Daerah. Dalam SOP yang baru juga membahas tentang tata laksana Pajak Daerah ataupun Retribusi Daerah, kata Abu Dzarin.
Meskipun PAD Bantul tinggi , namun PAD tidak dijadikan tolok ukur dalam melihat kesuksesan Bantul. Kesuksesan seharusnya dilihat dari tingkat kesejahteraan masyarakat, bukan pada PAD. Pemerintah Bantul tidak terlalu berambisi mengejar PAD. Bagi pelaku industri, Pemkab Bantul tidak banyak membebankan retribusi. Pertimbangannya karena mereka sudah berkontribusi banyak dalam mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan masyarakat. Selain itu, Pemkab Bantul juga memberikan keringanan dan kemudahan masyarakat dalam pemberdayaan SDA dan SDM agar bisa meningkatkan ekonomi serta mensejahterakan masyarakat Bantul. (dew)