Hal tersebut disampaikan oleh Kasi. Pelayanan Informasi dan Tehnologi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Tri Rahayu ST saat memimpin Rapat Koordinasi Pelayann Perijinan On Line, berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Kamis (20/1).
Terkait dengan kemajuan tehnologi dan kebutuhan masyarakat tersebut, pelayanan perijinan secara on line mutlak dibutuhkan. Maka mulai saat ini kami mempersiapkan secara matang sarana dan prasaranya. Nantinya masyarakat yang membutuhkan perijinan dapat dilayani lewat SMS maupun lewat SMS dan dapat lewat situs www.bantulkab.go.id jika Perdanya sudah jadi. Di sisi lain dengan selesainya pembangunan system informasi manajemen (SIM) perijinan yang baru, macam pelayanan perijinan pun dapat diperluas. tambah Tri Rahayu.
Tujuan pelayanan online, jelas Tri lagi, merupakan sistem yang lebih efektif dan efisien untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh infornmasi tentang perijinan dan menyampaikan saran, kritik, masukan, pengaduan tentang pelayanan perijinan dan merupakan sarana sosialisasi tentang perijinan kepada masyatrakat luas.
Selain itu saat ini, jelas Tri, pemerintah memberikan pembebasan retribusi dari 99 jenis ijin, kecuali lima jenis wajib retribusi yaitu ijin gangguan, ijin trayek, ijin periklanan, ijin mendirikan bangunan dan ijin minuman beralkohol.
Dalam kesempatan tersebut Tri juga menyampaikan perihal Surat Edaran Bupati Bantul No. 503/5085, tertanggal 3 Desember 2009, Tentang Penundaan Pemberian Ijin Pendirian Mini Market, Swalayan dan sejenisnya. Jadi Pemerintah Kabupaten Bantul hingga saat ini tidak memberikan ijin kepada siapapun untuk mendirikan toko modern, demi memberi kesempatan pasar tradisional untuk lebih maju dan berkembang. (Sit)