Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait pengukuhan lurah sebagai Pemangku Keistimewaan, dilakukan rapat koordinasi tindak lanjut yang dilaksanakan di Gedung Mandala Komplek Parasamya pada Rabu (23/11/22).

Sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa kepada Lurah telah diberikan hak anggaduh (mengelola) atas tanah kelurahan. Namun dalam pelaksanaanya, hak anggaduh yang diberikan kepada lurah banyak yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Gubernur DIY  dalam pengarahannya menegaskan kepada para lurah untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya demi memperkaya diri sendiri. Sampai saat ini sudah ada tiga lurah yang bermasalah dengan Pemda DIY maupun dengan Kraton Yogyakarta karena telah menyalahgunakan izin penggunaan tanah kas desa.

Dalam rapat tindak lanjut ini dikoordinatori oleh Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menyampaikan agar tanah kas desa disewakan kepada masyarakat sekitar terutama warga miskin agar lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan kepada para lurah untuk dapat menyewakan tanah-tanah kalurahan tersebut kepada masyarakat sekitar, khususnya masyarakat miskin, sehingga keberadaan tanah kalurahan tersebut bermanfaat secara langsung bagi kesejahteraan mereka, sekaligus sebagai upaya pengentasan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem yang ada di kalurahan kita masing-masing,” kata Joko.

Oleh karenanya sebagai kebijakan yang mendukung sekaligus pencegahan penyalahgunakan tanah kas desa, para lurah diharapkan mempunyai inovasi dalam mengelola tanah kas desa sehingga menghasilkan pendapatan baik untuk kalurahan maupun masyarakat.

“Kami mohon kepada para pihak terkait untuk memberikan kemudahan bagi lurah-lurah, selama penggunaannya sesuai dengan ketentuan SK Gubernur mohon untuk bisa dibantu dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan pembangunan perekonomian masyarakat,” tegas Wakil Bupati Bantul.

Selain itu, Wakil Bupati Bantul juga berharap jika tanah kas desa seperti Sultan Ground akan dipergunakan untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat, maka pemerintah kabupaten bersama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang agar membantu percepatan perijinannya kepada gubernur. (Pg)

 

 

 

 

 

Berbagi:

Pos Terbaru :