Menurut Laporan Sarjiman, S Sos. Msi mewakili panitia bahwa saat ini di Kabupaten Bantul untuk periode April tahun 2011 terdapat 1.093 PNS yang diproses kenaikan pangkatnya. Dari jumlah tersebut terdiri dari Gol IV sebanyak 126 orang, Gol III sebanyak 596 orang serta Gol I dan II sebanayak 371 orang. Sedangkan menurut jabatannya dari jabatan fungsional tertenru terdapat 576 orang, jabatan stuktural ada 67 orang dan jabatan fungsional umum ada 450 orang. PNS. Namun dari semua itu yang telah selesai proses sebanyak 740 orang.
Sementara dalam sambutannya Wakil Bupati Bantul menyampaikan bahwa dalam organisasi pemerintahan kenaikan pangkat bukanlah hak, melainkan penghargaan sebagai wujud kepercayaan pimpinan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu atas prestasi kerjanya. "Kenaikan pangkat bagi PNS bukan hak, namun merupakan penghargaan sebagai wujud kepercayaan pimpinan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu atas prestasi kerjanya yang didasarkan pada pemenuhan persyaratan seperti prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman serta persyaratan lainnya." terang Sumarno.
Dalam setiap penghargaan seperti kenaikan pangkat tersebut, tambah Sumarno, terletak pula tanggung jawab yang semakin berat, setara dengan kualitas serta integritas dalam memberikan pelayanan terbaik secara profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara.
"Kami mengharapkan kepada PNS penerima SK kenaikan pangkat khususnya, dan kepada semua PNS di Kabupaten Bantul pada umumnya untuk dapat melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang direalisasikan dengan tindakan kerja keras, disiplin, jujur dan bersih dari tindak korupsi. Hal ini diperlukan untuk memenuhi pelayanan maksimal bagi masyarakat yang semakin kritis dan menuntut transparansi dalam penyelenggeraan pemerintah daerah." kata Wakil Bupati Bantul. (Sit)