PEMKAB. BANTUL BERLAKUKAN PERDA BANGUNAN GEDUNG DAN PERDA HO YANG BARU
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (BG) dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 06 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (HO) maka seluruh proses perizinan dan ketentuan tentang bangunan dan tempat usaha / kegiatan harus berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Perda BG dan Perda HO.
Hal tersebut disampaikan oleh Tri Rahayu, ST Kasie.Informasi pada Dinas Perijinan Kabupaten Bantul saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (7/7).
"Bagi masyarakat yang akan mengajukan IMB dan Izin Gangguan, mulai tanggal 06 Juli 2011 sudah menggunakan formulir permohonan yang baru serta lampiran persyaratan sesuai perda baru tersebut." terang Tri Rahayu.
Pemohon yang mengambil formulir permohonan lama baik IMB maupun HO, tambah Tri, dapat memasukkan kembali berkas yang sudah lengkap untuk diproses paling lambat hari Senin tanggal 11 Juli 2011. Selanjutnya untuk pengajuan IMB dan HO mulai hari Selasa tanggal 12 Juli 2011 harus menggunakan formulir dan persyaratan sesuai perda yang baru. (Sit)