Sosialisasi Instruksi Bupati No 3 Tahun 2011 Tahap Ke-2

Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT) Pemkab Bantul kembali menyelenggarakan sosialisasi Instruksi Bupati No 3 Tahun 2011 tentang Penggunaan Email Resmi untuk Pendistibusian Dokumen Resmi Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (6/12), di Ruang Rapat Bappeda Pemkab Bantul.

Kepala Seksi Pengelolaan Data KPDT Drs. Petrus Cl. Fernandez mewakili Kepala KPDT mengutarakan Instruksi Bupati No 13 Tahun 2011 sudah diberlakukan per tanggal 1 Desember 2011. Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Drs. H. Mardi Ahmad telah melakukan sosialiasi sekaligus secara resmi meluncurkan Instruksi Bupati ini, Rabu (30/11)

"Karena saat sosialisasi, Rabu (30/11) lalu, dari 66 instansi yang diundang, hadir 45 instansi sedangkan 21 instansi tidak hadir," ungkap Petrus.

Oleh karena itu perlu diselenggarakan sosialisasi bagi 21 instansi yang tidak hadir agar seluruh instansi di lingkup Pemkab Bantul memahami dan segera mengimplementasikan Instruksi Bupati No 3 Tahun 2011. "Diharapkan seluruh SKPD pada bulan Desember ini sudah memanfaatkan e-mail untuk distribusi dokumen kedinasan," tambah Petrus.

Peserta diberikan materi penjelasan tentang maanfaat dan bentuk-bentuk dokumen kedinasan yang bisa didistribusikan melalui e-mail. Serta petunjuk teknis untuk mengakses akun e-mail masing-masing instansi.

Dalam acara sosialisasi ini, dari 21 undangan yang dikirim, dihadiri 13 instansi. Sedangkan 8 instansi yang tidak hadir adalah Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Pemuda dan Olah Raga, Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat, Bagian Protokol Sekretariat Daerah, Kecamatan Pajangan dan Kecamatan Kasihan.

Diharapkan, bagi instansi yang belum mengikuti sosialisasi Intstruksi Bupati No 3 Tahun 2011 agar segera menghubungi Kantor PDT. Dengan demikian e-mail resmi masing-masing instansi/SKPD bisa dimanfaatkan baik untuk korespondensi kedinasan maupun dalam melayani masyarakat dan stakeholder. (adm)

Berbagi:

Pos Terbaru :