Sebagaimana diketahui Instruksi Bupati tersebut memuat tentang Penggunaan E-mail Resmi untuk Pendistibusian Dokumen Resmi Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dinas Pendidikan Dasar memiliki 17 UPT PPD tersebar di seluruh kecamatan. Pendistribusi dokumen dan persuratan menggunakan e-mail merupakan cara yang efektif dan efisien daripada secara manual.
Meskipun infrastruktur jaringan komputer Pemkab Bantul belum menjangkau seluruh kantor UPT PPD namun sebagian sudah memanfaatkan internet dalam kegiatannya. Dengan berlangganan pada penyedia jasa layanan internet, baik menggunakan akses jaringan seluler maupun telepon tetap.
Peserta pelatihan mendapat materi teknis mengakses e-mail, mengirim dokumen dan manajemen e-mail. Dipandu oleh pemateri dari staf Seksi Pengelolaan Data Kantor PDT. Peserta pelatihan dibagi menjadi dua kelompok, sesi pertama pukul 09.00 - 10.00 WIB sedangkan sesi kedua 10.00 - 11.00 WIB.
Sebanyak 17 UPT PDD yang diundang, 11 orang menghadiri pelatihan. Sedangkan 6 lainnya berhalangan hadir, yakni UPT PPD Kecamatan Bantul, Kasihan, Banguntapan, Pandak, Pundong dan Srandakan. Bagi yang belum mengikuti pelatihan diharapkan untuk berkomunikasi dengan Kantor PDT agar fasilitas e-mail segera dimanfaatkan. (admin)