Perusda Bantul yang sudah berjalan sekarang ini lebih diperhatikan lagi agar bisa lebih berkembang dan optimal. Untuk itu Pemkab Bantul perlu menyesuaikan UU Perusda dengan mengakomodasi perkembangan global saat ini, termasuk arus masuknya investasi asing. "Jika pemerintah daerah menginginkan perusda nya berkembang pesat, saat ini perlu juga untuk mengembangkan lagi lingkup pengalokasian dana, seperti sebuah Perusda/PD bisa mendirikan PT (Perseroan Terbatas) sebagai bentuk usaha daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,"jelasnya lagi. Namun kenyataannya hal tersebut malah terhambat oleh UU Perusda yang sudah ada. Untuk itu perlu ada pembaharuan UU Perusda yang up to date.
Sementara itu, Bupati Bantul Hj Sri Suryawidati mengatakan,"selama ini Perusda Bantul sudah berjalan sesuai dengan UU yang ada, dan selalu berupaya untuk mengembangkan ketiga Perusda tersebut. Bantul pun sudah dalam proses optimalisasi dan pemantapan Perusda, baik legalitas, manajemen yang profesional maupun pengauditan. Perusda Bantul juga memulai untuk membentuk PD/Perusda agar menjadi bidang usaha yang mandiri dengan modal 100% dari dana Pemkab, sehingga bisa menambah PAD Bantul." (dew)