Optimalisasi 3 (Tiga) Perusahaan Daerah Kabupaten Bantul

Perusahaan Daerah (Perusda) yang dimiliki Pemkab Bantul yaitu PD Bank Bantul, PD Air Minum dan PD Aneka Dharma lebih dioptimalkan lagi untuk menjadi Good and Clean Coorporate dalam rangka menuju Pemerintahan Yang 'Good and Clean Governance'. "Untuk membentuk perusahaan daerah yang bisa menjadi economic centre bagi kelancaran jalannya ekonomi publik profesional dan bersih harus memperhatikan pada 4 (empat) prinsip kepada pelaku kepentingan yaitu transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), keadilan (fairness) dan tanggung jawab (renponsibility),"papar Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Nindyo Pramono SH,MS saat menjadi nara sumber Diskusi Hukum Legalitas Perusda di Gedung Induk Parasamya Bantul hari Sabtu (18/02).

Perusda Bantul yang sudah berjalan sekarang ini lebih diperhatikan lagi agar bisa lebih berkembang dan optimal. Untuk itu Pemkab Bantul perlu menyesuaikan UU Perusda dengan mengakomodasi perkembangan global saat ini, termasuk arus masuknya investasi asing. "Jika pemerintah daerah menginginkan perusda nya berkembang pesat, saat ini perlu juga untuk mengembangkan lagi lingkup pengalokasian dana, seperti sebuah Perusda/PD bisa mendirikan PT (Perseroan Terbatas) sebagai bentuk usaha daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,"jelasnya lagi. Namun kenyataannya hal tersebut malah terhambat oleh UU Perusda yang sudah ada. Untuk itu perlu ada pembaharuan UU Perusda yang up to date.

Sementara itu, Bupati Bantul Hj Sri Suryawidati mengatakan,"selama ini Perusda Bantul sudah berjalan sesuai dengan UU yang ada, dan selalu berupaya untuk mengembangkan ketiga Perusda tersebut. Bantul pun sudah dalam proses optimalisasi dan pemantapan Perusda, baik legalitas, manajemen yang profesional maupun pengauditan. Perusda Bantul juga memulai untuk membentuk PD/Perusda agar menjadi bidang usaha yang mandiri dengan modal 100% dari dana Pemkab, sehingga bisa menambah PAD Bantul." (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :