Penggunaan Bahasa Jawa pada apel pagi ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk melestarikan Bahasa Jawa yang saat ini mulai tidak populer. Pemkab Bantul mewajibkan kalangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk berkomunikasi dengan bahasa Jawa setiap hari Jumat dan tanggal 20 setiap bulannya.
Bahasa Jawa harus digunakan sebagai alat komunikasi verbal kedinasan bagi aparatur dalam rapat dinas, percakapan melalui telepon, percakapan sehari-hari serta pelayanan masyarakat.
Staf Ahli Bupati bantul Bidang Pemerintahan, Sunarto SH MM mengungkapkan, penggunaan Bahasa Jawa setiap hari Jumat dan tanggal 20 tersebut, didasarkan pada Instruksi Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penggunaan Bahasa Jawa pada Hari Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
"Bahasa Jawa merupakan salah satu budaya yang menjadi simbol peradaban sehingga harus dilestarikan secara sistematis dan terpadu. Salah satu upaya pelestarian budaya Jawa yakni dengan penggunaan Bahasa Jawa sebagai alat komunikasi verbal kedinasan bagi aparatur sesuai aturan", ujar beliau.
Upaya lain yang dilakukan untuk pelestarian Bahasa Jawa adalah melalui penggunaan pakaian adat Jawa dan penampilan kesenian Jawa pada kegiatan tertentu serta penyajian suguhan/hidangan khas Jawa pada kegiatan di lingkungan SKPD masing-masing. "Dalam rangka proses pembelajaran penggunaan Bahasa Jawa agar memaklumi kalau ada kekurang tepatan penggunaan Bahasa Jawa", tambah Sunarto.
"Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pada acara tertentu dapat menggunakan penerjemah", ujarnya. (dike)