Pansus I DPRD Subang Kunker Ke Bantul

Untuk lebih menyempurnakan perda yang akan disusun, Rombongan Pansus I DPRD Subang kunjungi Bantul dan diterima Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Bantul Sunarto, SH. MM.di ruang rapat staf ahli, Kamis (24/5).

Pimpinan Pansus I DPRD Subang Ahmad Rizal mengatakan saat ini Pemkab dan DPRD Subang sedang menyusun satu perda yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu tujuan dari kunjungan tersebut mencari masukan bagaimana peraturan daerah bisa disusun, apa kendala dan bagimana implementasinya di masyarakat.

Sementara staf ahli Bupati mengatakan di Bantul telah disusun Rancangan Tata Ruang Wilayah yang berlaku mulai dari tahun 2010 2030. Rencana Tata Ruang Wilayah mempunyai nilai dan posisi yang sangat strategis dalam pembangunan. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang 26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa RT RW Kabupaten menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030 tersusun melalui proses yang sangat panjang. Berkat kerjasama yang sangat baik antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Bantul, Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan masyarakat Bantul, dan dituangkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20011

Dalam Perda tersebut mengandung 3 ketentuan. yakni a. ketentuan umum peraturan zonasi b, ketentuan perizinan dan c. ketentuan insentif dan disinsentif

Pemkab berharap dengan lahirnya Perda tersebut masyarakat mempunyai pegangan dalam memanfaatkan ruang, ijin yang harus dibutuhkan serta pemberian insentif dalam pelaksanaan RTRW (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :