PROSES SELEKSI PAMONG DESA DI BANTUL "Diwarnai Isu Uang dan Kapling"

Seleksi pamong Desa di Kabupaten Bantul berlangsung Senin, 24 Maret 2008 dengan diikuti 221 peserta dari 28 lowongan yang dibutuhkan. Proses seleksi tersebut sejak satu minggu lalu telah diikuti isu yang tidak sedap yakni seleksi hanya formalitas saja, peserta yang lolos telah ditentukan berdasarkan kapling oleh partai politik, disamping itu juga ada yang mengatakan untuk bisa lolos harus ada uang 40 s/d 70 juta tergantung lowongannya.

Isu tersebut dibantah oleh sekda Bantul Drs. H. Gendut Sudarta,Kd.Bsc.MMA. di sela-sela peninjauan langsung proses seleksi tertulis di STIKIP Catur Sakti Bantul. Menurut sekda isu itu tidak benar dan disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Seleksi ini ditentukan berdasarkan rangking dari hasil tes yang sedang barlangsung dengan materi Pancasila, UUD 45 dan Pengetahuan Umum. Setelah dikoreksi dan dirangking hasilnya akan segera dikirim ke kantor desa untuk ditempelkan di papan pengumuman, hal ini sesuai dengan era informasi yang tranparan dan terbuka. Bila hasil tes kebetulan sama nilainya akan diambil nilai yang besar dari tes pokok yakni Pancasila dan UUD 45 dan bila hasil keduanya juga sama akan diadakan tes ulang bila tetap sama akan serahkan pada kebijaksanaan Bupati. Bila isu yang berkembang benar adanya, dikatakan Sekda itu dimungkinkan hanya calo yang ikut bermain dengan cara adang-adang, kalau kebetulan lolos dapat uang kalau tidak juga tidak modal apa-apa.

Lebih lanjut dikatakan seleksi yang sedang dilaksanakan untuk mengisi 28 lowongan perangkat yang kosong yakni ka.bag. kaungan, pemerintahan, pembangunan dan kesra/ agama dengan diikuti 221 peserta. Peserta paling banyak dari Desa Panggungharjo sewon 17 peserta. Bupati Bantul juga akan segera melantik lurah terpilih dimulai pada tanggal 31 maret 2008 secara berturut-turut di kantor desa masing-masing, tiap hari ditarget 3-4 lurah dan lurah yang telah dilantik langsung melantik dukuh terpilih. Dalam pelantikan nanti semua lurah terpilih dilantik tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang dimasyarakat dengan adanya kecurangan namun bila isu itu benar dan terbukti bersalah sesuai hukum Bupati bisa membatalkan. (mwr)

Berbagi:

Pos Terbaru :