Sementara itu Bupati menjelaskan bahwa tahun 2008 ini para kaum duafa/miskin dan para petani akan diberi keringanan bebas membayar PBB. Tapi bukan berarti tidak membayar PBB tetapi beban biaya PBB akan dibayar oleh APBD, katanya. Hal tersebut juga sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Bantul. Diperkirakan biaya untuk membayar pajak PBB ini sekitar Rp.2,6 milyar. Hal ini merupakan keberpihakan Pemkab Bantul atas nasib rakyat kecil dan para petani. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini banyak lahan pertanian di pinggiran kota yang sudah beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi jalan atau perumahan sehingga NJOP tanah juga naik. Ini merupakan bagian dari usaha kita untuk mempertahankan lahan tersebut agar tetap sebagai sumber produksi pangan, ujar Bupati.
Sementara itu Kakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul, Ir.Ramos Irawadi M.Tax, menjelaskan bahwa KPP Pratama Bantul menargetkan penerimaan 2008 sebesar Rp. 178.938.042.890. Dengan rincian PPh dan PPN adalah Pajak Penghasilan non migas Rp. 107.472.837.930 PPN dan PPnBM Rp. 33.704.887.500, Pendapatan atas PL dan PIB Rp.3.059.492.460, Sementara itu pajak PBB ditargetkan sebesar Rp.34.699.825.000.
Jumlah Wajib pajak yang terdaftar adalah 19.767 WP jumlah SPT yang disampaikan sampai dengan 22 Maret 2008 baru 12.947 WP, biasanya banyak dari Wajib Pajak yang membayar di hari-hari terakhir kata Ir.Ramos Irawadi MM. sedangkan jumlah SPPT PBB 2008 adalah 544.134 SPPT. KPP Pratama Bantul juga komitmen untuk melayani masyarakat dengan cepat dan mudah. (nurcholis)