Bupati mengajak PNS untuk menunaikan ibadah puasa sesuai tuntunan syariat bagi seluruh PNS yang beragam islam. Selain ibadah puasa, Bupati juga menghimbau agar PNS memperbanyak amalan-amalan dengan tetap menjalankan kewajiban dengan semangat pengabdian yang tinggi. Puasa hendaknya tidak menjadi alasan bagi pegawai untuk bermalas-malsan dan menjadikan pelayanan sebagai ibadah.
Bagi PNS yang tidak menjalankan puasa, Bupati berharap tetap menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.PNS yang tidak berpuasa tidak menampakkan merokok ataupun makan dan minum di siang hari.
Pemerintah kabupaten Bantul mengambil kebijakan pengaturan jam kerja selama bulan ramadhan berbeda dengan hari biasa. Hari Senin - Kamis pukul 7.30 - 14. 30 dan hari jumat pukul 7.30 - 12.00. Untuk instansi pelayanan yang menerapkan enam hari kerja terdapat perbedaan sesuai yang ada pada surat edaran Bupati.
Serat Edaran Bupati (bagor)