Pergantian penggunaan bbm bersubsidi ke non subsidi bagi PNS tersebut bisa menekan pemakaian sebesar 20%. "Kapasitas BBM bersubsidi (premium) di Bantul 108.813 kiloliter per tahun. Sampai bulan Juni 2012 ini penggunaannya 53.240 kiloliter atau 49%. Jadi sampai Desember 2012 masih ada sisa 51%. Bantul merupakan daerah paling terkendali penggunaan premium di banding daerah lain di Prop DIY. Oleh karena itu jika mulai 1 Agustus sudah diwajibkan bagi PNS untuk memakai bbm non subsidi (Pertamax) akan sangat menekan penggunaan bbm premium,"jelas Kepala Disperindagkop Bantul Drs.Sulistyanto,MPd.
Dengan kebijakan pemerintah tentang penggunan bbm non subisidi tersebut akan menaikkan dana alokasi APBD untuk operasional dinas PNS. Sebelumnya anggaran dana APBD Bantul untuk belanja BBM bagi PNS pertahun adalah 4,5 miliar, maka akan naik kurang lebih 1 miliar pertahunnya. "Kendaraan dinas roda dua dan roda empat baik plat merah maupun bukan, harus menggunakan Pertamax. Pemerintah Bantul memiiiki mobil dinas 402 buah dan sepeda motor dinas 1.198 buah yang digunakan operasional PNS Bantul. Untuk semua SKPD diminta untuk segera melaporkan jumlah kendaraan dinasnya dan segera akan dipasang stiker maksimal tanggal 31 Juli 2012. Mobil dinas yang tidak berplat merah adalah mobil dinas yang digunakan oleh TNI/Polri dan BUMN/BUMD ,"tambah Sulistyanto.
Keharusan penggunaan Pertamax bagi kendaraan dinas PNS juga menolong masyarakat umum yang memakai Premium. Akan tetapi dari aturan itu, ada beberapa kendaraan yang diberikan toleransi masih bisa menggunakan BBM premium, yaitu kendaraan yang digunakan untuk operasional UKM, Usaha Perikanan, Usaha Kehutanan, Pelayanan Umum (misal ambulans) serta angkutan umum. Bagi kendaraan-kendaraan tersebut harus memakai surat rekomendasi dari maisng-masing instansi. (dew)