Saat Lebaran, Wajib KTP yang Belum foto e-KTP Akan Dilayani Setelah H Plus 3

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan pemerintah telah memprogramkan tiga program strategi nasional sejak tahun 2010 2012 yang meliputi Pemutahiran Data Kependudukan, penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan penerapan KTP Elektronik atau E-KTP. Untuk itu sejak September 2011 s.d April 2012 telah dilaksanakan perekaman secara massal, dan hingga saat ini penduduk wajib KTP yang sudah terekam sebanyak 595.148 orang atau 92, 47 persen dari kuota target Kemendagri sebanyak 643.599 orang untuk Kabupaten Bantul. Sedangkan yang baru tercetak baru sebanyak 193.322 KTP untuk 17 Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil [ Disdukcapil] Kabupaten Bantul Susanto, SH.MM pada acara Launching E-KTP Kabupaten Bantul Tahun 2012 berlangsung di Auila Kantor Kecamatan Bantul, Kamis [9/8].

Susanto juga mengatakan bahwa yang belum terekam dari wajib KTP sebanyak 48.451 orang disebabkan karena pindah penduduk, sakit keras, meninggal dan data ganda. Bagi penduduk yang belum terekam sampai tanggal 30 April 2012 tetap dilayani secara reguler. Sedangkan bagi masyarakat yang belum mengikuti perekaman foto e-KTP dan pemudik yang masih Ber KTP Bantul mulai dilayani setelah H Plus 3 atau tanggal 21 dan 22 Agustus 2012 di seluruh kecamatan saat jam kerja dengan membawa KTP lama. Sedangkan mulai tanggal 23 Agustus 2012 sudah mulai pelayanan biasa baik di kecamatan maupun di Disdukcapil Kabupaten Bantul.

"Penduduk yang sudah terlayani secara reguler terekam sebanyak 5.146 orang dan yang terlayani dengan peralatan mobile bagi warga jompo, orang sakit keras, warga binaan Lapas sebanyak 1.451 orang Atas capaian tersebut Pemkab Bantul yaitu Bupati, Ketua DPRD, Kadisdukcapil memperoleh piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri." terang Susanto.

Pada acara yang dihadiri Camat se Kabupaten Bantul, lurah desa se Kecamatan Bantul, Ka dinas terkait tersebut Susanto menambahkan bahwa berdasar Perpres No. 67 Tahun 2012 penerapan KTP non elektronik berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

Sementara sambutan Bupati Bantul diantaranya mengatakan bahwa tertib administrasi kependudukan di Indonesian khususnya di Kabupaten Bantul harus sesuai dengan kemajuan teknologi global. Dengan Program E-KTP ini banyak manfaat yang kita ambil diantaranya dapat mengurangi data-data palsu yang selama ini telah disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti teroris. Dengan E-KTP ini pula tidak akan terjadi KTP ganda dan berlaku secara nasional, merambah hingga desa dan dusun.

"Manfaat yang sangat kami harapkan pula yaitu dengan program E-KTP maka pemerintah bisa menyusun program yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak kalah pentingnya pula E-KTP dapat bermanfaat pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serta dapat mendukung program pemerintah yang lainnya." tambah Bupati Bantul.

Pada akhir acara Bupati menyerahkan E-KTP atas atas nama enam warga masyarakat Kecamatan Bantul dilanjutkan peninjauan Smart Card Reader dalam proses pengambilan E-KTP. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :