Belakangan ini masyarakat ramai membicarakan kabar mengenai sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memastikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pembaruan data yang dilakukan pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian data tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Melalui kebijakan tersebut, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak menerima bantuan iuran.
Menurut Rizzky, meskipun ada peserta yang dinonaktifkan, jumlah total peserta PBI JK secara keseluruhan tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini karena proses pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pembaruan data PBI KK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujarnya pada Rabu (4/2).
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta memiliki penyakit kronis atau sedang berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Rizzky menjelaskan, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui berbagai layanan yang disediakan BPJS Kesehatan. Di antaranya melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas tersebut biasanya terpampang di area publik rumah sakit. Pasien juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk membantu kebutuhan informasi maupun menyampaikan keluhan.
Senada dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Bantul, Muhammad Subhan, juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Menurutnya, melalui PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status kepesertaan mereka.
“Jika statusnya berwarna merah berarti kepesertaan dinonaktifkan. Masyarakat bisa segera mengurus pengaktifan kembali agar tidak mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Subhan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara rutin mengecek status kepesertaan JKN, terutama saat dalam kondisi sehat, agar tidak mengalami kendala ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.




