Kegiatan yang sekaligus merupakan sosialisasi Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan salah satu upaya untuk menuju Bantul Kabupaten Layak Anak pada tahun 2013. KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak (PERMEN No. 11 Tahun 2011). Lokakarya yang didukung juga oleh Yayasan Sayap Ibu tersebut bertujuan juga untuk persiapan Bantul menjadi KLA dengan mengumpulkan data/informasi dan aspirasi dari beberapa instansi/lembaga terkait seperti Pusat Studi Wanita & LSM Peduli Anak,Yayasan Sayap Ibu, Forum Anak Bantul, lembaga-lembaga peduli anak serta Dinas/SKPD pemerintah Kab Bantul.
Nara sumber dalam Lokakarya Kabupaten/Kota Layak Anak tersebut adalah Drs.Djoko Sulasno Nimpuno (Kepala BKK PP KB Banrtul), Sri Maryani,SH (Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Masyarakat), Dra. Latifah Iskandar (Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ), Nunik Ngesti W., S.Pd (Lembaga Perlindungan Anak Prop DIY), serta Drs Fauzan Msi (BAPPEDA Bantul). Menurut Sri Maryani,SH,"anak adalah amanah Tuhan YME yang diberikan kepada kita yang harus dijaga dan diperhatikan dengan baik. Anak adalah generasi penerus bangsa yang memerlukan perlindungan, memerlukan ruang untuk tumbuh & berkembang secara sehat."
"Perlindungan anak adalah pemenuhan hak anak. Hak anak ada 54 pasal, 31 jenis 8 kluster.dan yang dibahas pada simposium ini hanya 4 kluster yaitu Hak untuk tumbuh dan berkembang, Hak untuk kelangsungan hidup, Hak untuk terlindungi dari diskriminasi,eksploitasi & kekerasan, serta Hak untuk berpartisipasi & menyampaikan ekspresi & berbicara,"jelas Dra Latifah Iskandar. (dew)