Lokakarya Rencana Aksi Daerah, Bantul Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak 2013

Dalam rangka implementasi dari rencana aksi daerah Bantul menuju Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2013 maka BKK PP KB menyelenggarakan Lokakarya bersama dinas/instansi/SKPD/lembaga terkait. Sesuai UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah daerah Bantul selalu mendukung program kepedulian terhadap anak. "Anak adalah aset/modal bangsa sebaga penerus bangsa yang harus diperhatikan, dijaga dengan baik, diarahkan menjadi anak yang kuat tangguh untuk meneruskan jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu sangat penting adanya perlindungan terhadap anak dan hak-haknya. Suatu daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota telah mampu mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak apabila hak anak di daerah tersebut telah terpenuhi,"papar Ass III bidang Administrasi Umum Drs Mardi saat membuka acara Lokakarya di gedung Koperasi Dinas Kesehatan Kab Bantul Rabu (12/09).

Kegiatan yang sekaligus merupakan sosialisasi Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan salah satu upaya untuk menuju Bantul Kabupaten Layak Anak pada tahun 2013. KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak (PERMEN No. 11 Tahun 2011). Lokakarya yang didukung juga oleh Yayasan Sayap Ibu tersebut bertujuan juga untuk persiapan Bantul menjadi KLA dengan mengumpulkan data/informasi dan aspirasi dari beberapa instansi/lembaga terkait seperti Pusat Studi Wanita & LSM Peduli Anak,Yayasan Sayap Ibu, Forum Anak Bantul, lembaga-lembaga peduli anak serta Dinas/SKPD pemerintah Kab Bantul.

Nara sumber dalam Lokakarya Kabupaten/Kota Layak Anak tersebut adalah Drs.Djoko Sulasno Nimpuno (Kepala BKK PP KB Banrtul), Sri Maryani,SH (Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Masyarakat), Dra. Latifah Iskandar (Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ), Nunik Ngesti W., S.Pd (Lembaga Perlindungan Anak Prop DIY), serta Drs Fauzan Msi (BAPPEDA Bantul). Menurut Sri Maryani,SH,"anak adalah amanah Tuhan YME yang diberikan kepada kita yang harus dijaga dan diperhatikan dengan baik. Anak adalah generasi penerus bangsa yang memerlukan perlindungan, memerlukan ruang untuk tumbuh & berkembang secara sehat."

"Perlindungan anak adalah pemenuhan hak anak. Hak anak ada 54 pasal, 31 jenis 8 kluster.dan yang dibahas pada simposium ini hanya 4 kluster yaitu Hak untuk tumbuh dan berkembang, Hak untuk kelangsungan hidup, Hak untuk terlindungi dari diskriminasi,eksploitasi & kekerasan, serta Hak untuk berpartisipasi & menyampaikan ekspresi & berbicara,"jelas Dra Latifah Iskandar. (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :