Untuk Pemilu Tahun 2014 di Bantul Terdaftar 27 Partai Politik

Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan tahapan verifikasi faktual untuk Pelaksanaan Program Pemilu tahun 2014, terdapat 27 Partai Politik ( Parpol) yang mendaftar di KPU Bantul, namun yang tidak memenuhi persyaratan ada 3 Parpol. Dari Parpol yang mendaftar selain Parpol yang telah ada saat ini terdapat pula nama-nama partai baru seperti Partai Nasional Demokrat, Partai Nasreg, Partai SRI dan PDK.

Hal tersebut disampaikan oleh nara sumber dari KPU Bantul Nur Huri Mustofa S Ag. M Si. Pada acara Penyuluhan Peraturan KPU Tentang Verifikasi Partai Politik di Kabupaten Bantul yang berlangsung di Aula Bank Bantul, Selasa (23/10).

Lebih lanjut Nur Huri mengatakan bahwa nanti KPU akan menugaskan 25 petugas yang akan menjadi 5 tim dan akan melaksanakan tugas dari 26 Oktober 2012 s.d 22 Nopember 2012.

Sementara Ketua KPUD Kabupaten Bantul Budi Wiryawan, dalam laporannya menjelaskan hingga kini sudah ada 27 parpol di Bantul yang dinyatakan lolos verifikasi. "Untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu, maka parpol harus melalui dua verifikasi, yaitu administrasi dan faktual." jelasnya.

Dalam kata sambutannya Budhi Wiryawan antara lain mengatakan bahwa Pemilu merupakan pelaksanaan dari demokrasi, dimana partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Bantul selama ini relatif cukup tinggi. Selanjutnya KPU Kabupaten Bantul sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, memiliki komitmen untuk melaksanakan tahapan Pemilu dengan penuh kejujuran, transparan dan demokratis sejak tahap pendaftaran serta verifikasi partai politik.

Disamping tata cara verifikasi parpol, Budi menambahkan, tahapan jadwal penyelenggaraan Pemilu juga penting untuk diketahui masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan berpartisipasi pada pemilu mendatang secara cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. "Pemilu DPD, DPRD Proponsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 mendatang." kata Budi.

Adapun untuk verifikasi faktual terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan Parpol di tingkat kabupaten/kota akan diadakan pada tanggal 26 Oktober 20 November 2012, verifikasi hasil perbaikan tanggal 1 sd 14 Desember 2012 dan pengumuman partai politik peserta Pemilu tanggal 9 sd 11 Janari 2013 oleh KPU-RI. "Kami akan melakukan penyuluhan lagi terkait teknis verifikasi administrasi dan faktual kepenguruan dan keanggotaan partai politik pada bulan Oktober nanti ." jelas Budi.

Pada kesemaapatan tersebut Ketua KPU DIY Anny RokhyatiME. M Si dalam arahannya menjelaskan bahwa kelengkapan syarat administrasi merupakan faktor utama lolosnya parpol dalam verifikasi.

Setelah verifikasi administrasi selesai, lanjut Anny, KPU akan melakukan ferivikasi faktual. Pada tahapan ini petugas KPU memiliki syarat dan kode etik yang harus dipatuhi, meliputi keterangan identitas dan surat tugas, tidak diperkenankan menanyakan sesuatu diluar ketentuan verifikasi, apalagi mengarahkan dukungan kepada calon atau parpol tertentu.

Diundang dalam Penyuluhan tersebut diantaranya instansi terkait, Camat dan Lurah Desa se Kabupaten Bantul. (Sit)

Berbagi:

Pos Terbaru :