Dinas Perijinan Adakan Sosialisasi

Dinas Perijinan Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Kantor Kecamatan Sewon menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan di Kecamatan Sewon, Senin 29 Oktober 2012, bertempat di Balai Desa Pendowoharjo. Penyelenggaraan sosialisasi dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya sebuah izin. Sosilasasi juga dimaksudkan untuk menyadarkan masyarakat bahwa mengurus izin itu merupakan suatu kebutuhan. Dengan sosialisasi perizinan diharapkan masyarakat melek izin. Masyarakat diharapkan menjadi lebih tahu bagaimanakah prosedur mengurus izin, apa saja persyaratan izin dan apa manfaatnya mengantongi izin.

Sosialisasi Perizinan yang mengusung tema Ketentuan Perizinan Dasar dan Ketentutan Perizinan Usaha ini menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Drs. Sigit Subroto, mantan Camat Sewon yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dan Ir. Sri Muryuwantini, MM: Kabid Pelayanan dan Informasi. Bertindak selaku moderator: Dra. Khusnaini Arifah, M. Si., Kasi Pelayanan Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.

Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul: Dra. Sri Ediastuti, M.Sc. menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi perizinan merupakan salah satu upaya nyata untuk menopang program Pemkab Bantul dalam memberikan insentif dan kemudahan pada penanam modal di Kabupaten Bantul. Salah satu bentuk pemberian kemudahan penanaman modal adalah percepatan perizinan, tegasnya. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan bagi Penanam Modal sudah mengamanatkan hal ini, tutur Ediastuti menambahkan.

Dijelaskan oleh Ediastuti, Sosialisasi Perizinan di Kecamatan Sewon merupakan rangkaian Sosialisasi Perizinan Tahap II. Sosialisasi Perizinan Tahap I telah dilaksanakan pada bulan September 2012 di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Piyungan, Pandak dan Pajangan. Untuk tahap II, Sosialisasi Perizinan juga dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kasihan, Banguntapan serta Sewon. Direncanakan sosialisasi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bantul secara bertahap. Pada tahun 2013 mendatang pun telah dirancang sosialisasi perizinan tahap selanjutnya.

Sosialisasi Perizinan tingkat kecamatan ini mendapat sambutan positif dari aparat kecamatan, Lurah Desa beserta perangkatnya, perwakilan BPD, tokoh masyarakat dan masyarakat pelaku usaha yang menjadi peserta sosialisasi. Menurut para peserta, mereka sudah lama menunggu acara semacam ini digelar. Diakui oleh aparat kecamatan dan perangkat desa, wawasan seputar perizinan sangat dibutuhkan mengingat sebelum datang ke Dinas Perijinan, pemohon izin terlebih dahulu harus datang ke desa dan kantor kecamatan untuk mengesahkan formulir permohonan izinnya. Masyarakat pelaku usaha pun menjadi semakin paham akan perizinan yang harus mereka kantongi dan bagaimana prosedur pengurusannya. Semua itu tentunya akan bermuara pada terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha dalam melakukan usaha industri dan perdagangan di Kabupaten Bantul.

Diakui oleh Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Sosialisasi Perizinan merupakan tindak lanjut dari hasil Musrenbang Kabupaten Tahun 2011 (mw)

Berbagi:

Pos Terbaru :