Bantul Sudah Ada Perda No 20 Tahun 2011, Pedoman Pembangunan Dan Penataan Menara Telekomunikasi

Pedoman pembangunan dan penataan menara telekomunikasi kabupaten Bantul sudah diatur dalam Peraturan Daerah No. 20 tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama. "Kami komisi A DPRD kab Kediri akan menyusun Raperda tentang pedoman dan penataan menara telekomunikasi. Untuk itu kami datang ke Bantul dengan maksud mendapat ilmu mengenai pembentukan peraturan tersebut,"jelas Nur Wakhid Ketua rombongan Komisi A DPRD kab Kediri Selasa (06/11).

Perda tersebut dibentuk berdasarkan Permen No.2 tahun 2008 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI. "Kabupaten Bantul membentuk Perda yang mengatur penggunaan menara telekomunikasi, yang berpedoman pada Permen No.2 tahun 2008. Dengan berpedoman peraturan tersebut, telekomunikasi lebih maju dan tearah,"papar Ass II bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Drs. Suyoto, HS, MSi., MMA menyambut tamu dari Kediri tersebut.

Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung yang utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Selanjutnya dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan MenaraTelekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.

Setelah temu dialog antara pemkab Bantul dan Kediri, kemudian rombongan tamu melanjutkan perjalanan ke daerah-daerah di Bantul untuk meninjau dan berbelanja produk industri kerajinan asli buatan warga Bantul. (dew)

Berbagi:

Pos Terbaru :