Penanganan terhadap kemaksiatan ini juga dipertegas dengan dikeluarkannya Perda No 05 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul. Pelacuran menjadi masalah pelik yang butuh tindakan tegas. Selain pelakunya harus diberi kompensasi atas perbuatannya, lingkungannya juga harus dibersihkan dari kemaksiatan. "Di Bantul ini ada beberapa titik yang selalu dipantau. Bahkan ada tempat yang sudah dipugar digunakan untuk pengembangan sektor lain seperti di terminal Giwangan. Kalau di Parangtritis, Parangkusumo dan Pandansimo sudah ada penertiban lokasi. Dengan relokasi dan penertiban tersebut, perbuatan pelacuran dan maksiat bisa berkurang banyak sekali,"kata Suparmadi Kabid Penegakan Perda Satpol PP.
Selain dengan penertiban lokasi, tindakan utama yang harus dilakukan adalah penanganan terhadap pelaku perbuatan itu. Yang harus ditindak adalah PSK, penjaja, pemilik tempat, juga instansi tempat aktivitas pelaku. "Denda bagi pelaku maksimal Rp5juta. Tidak itu saja, pelaku juga dibimbing/dibina agar jera dengan perbuatan itu. Dalam pembinaan itu tujuannya untuk pencegahan dan rehabilitasi. Mereka direhabilitasi di Panti Sosial Karya Wanita. Selama 1 tahun dilatih berkarya atau membuat kerajinan, kemudian diberi modal untuk buka usaha,"ujar Ibu Afrin Dinas Sosial Bantul. Dengan ketegasan-ketegasan itu kondisi saat ini di tempat yang selalu dijadikan tempat bermaksiat memang sudah berkurang jauh, sudah bersih dan tertib. (dew)