PAD adalah pendapatan atau penerimaan yang diperoleh dari berbagai sumber dari daerah asli itu sendiri, yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber PAD tersebut adalah pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. "PAD Bantul tahun 2012 yang berasal dari sumber asli daerah mencapai 161 miliar, meningkat dari PAD tahun 2011. Sumber pendapatan tersebut adalah dari restribusi jasa usaha, restribusi umum dan restribusi usaha daerah. Ketentuan pembayaran restribusi sudah diatur dalam Perda No 7, 8, 9 tahun 2011. Dalam Perda tersebut juga dijelaskan tentang larangan memungut retribusi yang tidak sesuai dengan kebijakan,"jelas Drs Trisna Manurung,Msi Kabid Penagihan DPPKAD Bantul.
Pencapaian nilai PAD Bantul 2012 bisa melampaui target yang ditetapkan yaitu 141 miliar. Realisasi PAD Bantul setiap tahun selalu melampaui dari target yang ditetapkan. Dengan hasil yang top point tersebut bisa menunjang peningkatan kesejahteraan daerah Bantul. Untuk tahun 2013 ini target PAD akan dinaikkan lagi dari angka sebelumnya. (dew)