Rekruitmen PPK dan PPS Pemilu 2014 Tanggal 20 s/d 25 Februari 2013

Sesuai dengan tahapan, program dan jadwal Pemilu Tahun 2014, maka KPU Kabupaten Bantul segera melakukan rekuruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dari tanggal 20 s.d 25 Februari 2013. Untuk jumlah anggota PPK berjumlah 5 orang berasal dri tokoh masyarakat dan untuk angota PPS sebanyak 3( tiga ) orang juga berasal dari tokoh masyarakat.

Pendaftaran dan pengambilan formulir calon anggota PPK dan PPS dilaksanakan di KPU Kabupaten Bantul pada jam kerja (08.00 s.d 16.00 WIB), jelas Ketua KPU Kabupaten Bantul Budhi Wiryawan.

Adapun syarat-syarat pendaftaran bagi anggota PPK dan PPS, sebagai berikut :

1. Warga Negara Republik Indonesia,berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Menyerahkan surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Mempunyai integritas,pribadi yang kuat,jujur dan adil

4. Menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

5. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan Surat Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Setempat.

6. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, dibuktikan dengan Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

7. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

8. Masing-masing persyaratan dibuat dalam rangkap 6 (enam) terdiri 1(satu) asli dan 5 (lima) lembar fotocopy.

9. Formulir pendaftaran dapat diambil di masing-masing Kecamatan atau di KPU Kabupaten Bantul pada tanggal 20 s/d 25 Februari 2013, pada jam kerja.

10. Penyerahan berkas persyaratan pendaftaran dilakukan di KPU Kabupaten Bantul paling lambat tanggal 25 Februari 2013, pada jam kerja pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. (adm/bn)

Berbagi:

Pos Terbaru :